Advertisement
Terbukti Langgar Etik karena Naik Helikopter Mewah, Ketua KPK Hanya Diberi Sanksi Ringan
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik. Firli hanya mendapat teguran tertulis.
Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Firli dijatuhi teguran tertulis dua. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020 sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan.
Advertisement
BACA JUGA: 8 Saksi Diperiksa Terkait Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam kurun waktu enam bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusa, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai Ketua KPK seharusnya juga menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
BACA JUGA: Aksi Hitamkan Solo, Ini yang Bikin Remaja Gabung Perguruan Silat
Di sisi lain, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. "Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Anggota Dewas Albertina Ho.
Sidang pelanggaran etik Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama, dugaan ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi, yakni melakukan ziarah. Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas No.2/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Kulit Cepat Menua Diam-Diam Risiko Lebih Serius Mengintai
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
Advertisement
Advertisement








