Advertisement
DKI Jakarta Buka Lowongan Nakes Tangani Covid-19 dengan Gaji Rp15 Juta, Minat?
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - Pool
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka lowongan untuk tenaga profesional kesehatan untuk penanganan Covid-19. Informasi mengenai rekrutmen tersebut disampaikan melalui akun sosial media twitter @DKIJakarta, Rabu (23/9/2020).
"Pendaftaran dimulai 22 September hingga 26 September 2020," tulis akun @DKIJakarta.
Advertisement
Untuk tenaga profesional kesehatan yang lolos persyaratan akan menjalani masa kontrak mulai Oktober hingga Desember 2020. Adapun, Informasi mengenai rekrutmen dapat dilihat lebih lanjut melalui https://bkddki.jakarta.go.id/.
Adapun, gaji yang ditawarkan mencapai Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat dan Rp5 juta untuk tenaga penunjang kesehatan.
Berikut ini daftar tenaga profesional kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta:
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi, KIC
4. Dokter umum
5. Perawat
6. Perawat IPCN
7. Pranata Labkes
8. Radiografer
Adapun, persyaratan seleksi yang harus dipenuhi antara lain adalah:
1. Memiliki KTP
2. Pendidikan DIII, DIV/S1 dan profesi.
3. Memiliki STR Aktif
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Dapat bekerja sama dalam tim dan berkelakuan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
Advertisement
Advertisement








