Bahlil Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi, Ini Alasannya
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membahas soal revisi PKPU yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Minggu (20/9/2020) malam..
Bila Pemerintah tidak jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020, kata Tito, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat waktu sepekan.
"Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu," kata Tito dalam seminar daring yang berlangsung, Ahad.
Tito mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial.
Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.
Terakhir, jam pemungutan suara juga didiskusikan agar dapat diatur per jam. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020.
"Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 07.00 sampai 15.00 WIB," kata Tito.
Untuk diketahui, dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.
Pada Ayat (2) dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut isi Pasal 63 PKPU No. 10/2020:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
UMK Gunungkidul 2027 mulai dibahas. Upah saat ini Rp2.468.378 per bulan, sementara buruh berharap indikator penetapan berubah.
Penyair Kanada Anne Carson meraih Nobel Sastra 2026 berkat karya inovatif yang memadukan puisi, fiksi, dan tradisi klasik.
Kasus DBD di Jogja mencapai 83 hingga awal Oktober 2026. Dinkes memperkuat PSN dan mengingatkan warga mewaspadai musim hujan.
Real Madrid menjamu Villarreal pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB. Simak klasemen, kabar pemain, dan prediksi skor.
Burger Bangor Goes to Office mengunjungi Harian Jogja di Jetis, Kota Jogja, membawa burger, gim seru, dan hadiah untuk menghadirkan keceriaan bagi karyawan.