Advertisement
Revisi PKPU yang Memperbolehkan Kerumunan saat Kampanye Pilkada Dibahas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membahas soal revisi PKPU yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Minggu (20/9/2020) malam..
Bila Pemerintah tidak jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020, kata Tito, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu harus segera direvisi dalam tenggat waktu sepekan.
Advertisement
"Bisa juga, kalau memang bukan perppu, opsi lainnya adalah PKPU-nya segera direvisi dalam minggu ini. Makanya, saya pukul 19.00 WIB juga mau merapatkan mengenai masalah itu," kata Tito dalam seminar daring yang berlangsung, Ahad.
Tito mengatakan bahwa revisi PKPU harus melarang semua kerumunan-kerumunan sosial.
Selain itu, revisi PKPU juga mengatur mengenai adanya rapat fisik terbatas dengan kombinasi rapat secara virtual.
Terakhir, jam pemungutan suara juga didiskusikan agar dapat diatur per jam. Dengan demikian, ada kemungkinan penambahan durasi pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020.
"Salah satu yang kami diskusikan, jam diatur sampai pukul 15.00 WIB. Harusnya dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, menjadi pukul 07.00 sampai 15.00 WIB," kata Tito.
Untuk diketahui, dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.
Pada Ayat (2) dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut isi Pasal 63 PKPU No. 10/2020:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement