Seragam Satpam Kini Mirip Seragam Polisi, Ini Alasan Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan pengamanan atau satpam yang selama ini dikenal dengan seragam putih akan memiliki seragam baru. Satpam akan menggunakan seragam berwarna cokelat yang lebih dekat dengan warna seragam anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan seragam baru satpam dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dan satpam. "Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Brigjen Awi di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Sleman Terisi 50 Persen
Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan pekerjaan satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Awi menjelaskan warna cokelat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami. "Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4/2020 tentang Pengaman Swakarsa, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
BACA JUGA: Jamas Pusaka Milik Pemkab Bantul, Abdi Dalem Kraton Jogja: Tidak Syirik, tapi Penghormatan
Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian No.24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Sementara itu, pada ketentuan peralihan Bab V Pasal 45 perpol baru yang ditanda tangani Kapolri Idham Azis pada 5 Agustus 2020 itu disebutkan bahwa:
"Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, seragam dan atribut Anggota Satpam yang diatur dalam Peraturan Kepala kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50) tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan."
BACA JUGA: Tak Pakai Masker di Kulonprogo, Puluhan Orang Diberi Sanksi Kerja Sosial
Sementara itu, di media sosial sempat muncul pertanyaan tentang kehadiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4/2020 tentang Pengaman Swakarsa ini.
Netizen ada yang mengasosiasikan istilah Pengamanan Swakarsa pada perpol tersebut dengan PAM Swakarsa di masa menjelang jatuhnya pemerintahan Orde Baru.
Selain itu, ada juga netizen yang mengaitkan dengan isu polisi menyewa preman.
Akun @suarbudaya misalnya mencuitkan kalimat Pam Swakarsa bangkit kembali!
Sementara akun @gojekmilitan menceritakan pengalamannya soal Pam Swakarsa.
"Ini serius nih tahun 98 Ane ngerasain sedih rasanya ketika anak bangsa dimanfaatkan dibenturkan dgn .mahasiswa,kadang masih teringat baku hantam sama pam Swakarsa disamping gd BRI sudirman," cuitnya menjawab akun @suarbudaya
Sementara akun @fevipara mencuitkan pertanyaan, "ini maksudnya polisi nyewa preman ya?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
Advertisement
Advertisement