Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Harga buyback emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Jumat 6 Februari 2026 kompak turun di hampir seluruh ukuran.
Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88/2020. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II telah melakukan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma untuk mendukung PSBB.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol tersebut dijalankan sesuai regulasi yang ada. Calon penumpang diimbau mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan.
Baca juga: Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 700 Kasus! Ini Data Terbaru Tiap Kecamatan
"Bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, ada lima hal yang harus diperhatikan," kata Awaluddin dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Kedua, lanjutnya, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: 15 Orang Tak Tertolong, Kasus Positif Covid-19 DIY Meninggal Dunia Paling Banyak di Kota Jogja
Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Keempat, kata Awaluddin, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner; pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check-in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat; dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Marc Marquez mengancam rival MotoGP 2026 setelah dua kemenangan beruntun. Sachsenring disebut menjadi awal serangan untuk mengejar gelar dunia.
FIFA menolak banding Afrika Selatan terkait hukuman Themba Zwane. Gelandang andalan Bafana Bafana dipastikan absen saat menghadapi Kanada di babak 32 besar Pial
Terlanjur instal APK undangan? 5 langkah darurat: matikan internet, hapus aplikasi, scan perangkat, ganti password, hingga factory reset. Selamatkan rekening!
Harga emas 26 Juni 2026: Galeri 24 turun Rp22.000 ke Rp2.612.000/gram, Antam stagnan Rp2.762.000, UBS turun ke Rp2.624.000. Cek daftar harga lengkap & buyback.