Advertisement
Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Harus Perhatikan 5 Hal Ini
Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88/2020. PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II telah melakukan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma untuk mendukung PSBB.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol tersebut dijalankan sesuai regulasi yang ada. Calon penumpang diimbau mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan.
Advertisement
Baca juga: Covid-19 di Sleman Nyaris Tembus 700 Kasus! Ini Data Terbaru Tiap Kecamatan
"Bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, ada lima hal yang harus diperhatikan," kata Awaluddin dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun, saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Kedua, lanjutnya, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: 15 Orang Tak Tertolong, Kasus Positif Covid-19 DIY Meninggal Dunia Paling Banyak di Kota Jogja
Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
Keempat, kata Awaluddin, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner; pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check-in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat; dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
Advertisement
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Fridolin Belnovando Bawa Semangat Service Excellence di Raker BSN
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp74.250, Telur Ayam Ikut Naik
- KPK Tak Persoalkan Dewas Periksa Penyidik soal Bobby Nasution
- PLN Jateng-DIY Kirim Tim Bantu Pulihkan Listrik di Aceh
- Kemenkes Kerahkan Dokter Magang dan Spesialis ke Sumatera
- Cuaca Ekstrem Nataru, Menhub Perketat Pengawasan Pelayaran
- China Klaim Aksi Jet J-15 Sesuai Hukum Internasional
Advertisement
Advertisement




