Advertisement
Asyik...Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 23 Hari
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. - Sumber/Kemenko PMK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Jumlahnya sebanyak 23 hari.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada sedikit perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan dari yang sudah direncanakan.
Misalnya, libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
“Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari,” katanya seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (11/9/2020).
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan didasari atas berbagai pertimbangan, mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB [surat keputusan bersama] bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kami pada hari ini,” kata Muhadjir.
BACA JUGA: AMSI Desak Polisi Usut Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com
Terkait dengan hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera melakukan revisi yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui keputusan presiden, sedangkan Kemenaker juga akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. (Humas Kemenko PMK/EN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Bantul Terkendala Kewenangan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
- BMKG: Segmen Kajai-Talamau Picu Potensi Tsunami Danau Maninjau
- SAS Hospitality Beri Donasi Rp51,5 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
- OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan
- Padatnya Jadwal Awal 2026, Pemain PSIM Tunda Liburan
- Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Terbesar Jampidsus
- Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Sungai Garoga Tapsel
Advertisement
Advertisement



