Advertisement
Pemerintah Akan Biayai Hotel Bintang Dua dan Tiga untuk OTG Corona
Ilustrasi tes Virus Corona. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan hotel bintang dua dan tiga untuk memfasilitasi pasien Covid-19 tanpa gejala di daerah atau provinsi yang mengalami pelonjakan kasus.
Ketua Satgas Nasional Covid-19 Doni Monardo menuturkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, dua kementerian tersebut akan menjamin biaya untuk fasilitas itu.
Advertisement
“Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan membiayai hotel bintang dua dan tiga untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala di daerah,” ujarnya dalam konferensi daring, Sabtu (12/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa rancangan tersebut merupakan sebuah jaminan kepada daerah atau provinsi, yang mengalami pelonjakan kasus positif Covid-19. Sementara itu, di Jakarta, sebanyak tujuh dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 melaporkan bahwa ruang ICU dan isolasi penuh 100 persen.
Sebanyak 46 dari 67 rumah sakit rujukan atau 68,8 persen terisi lebih dari 60 persen. Hanya 20,9 persen rumah sakit rujukan dengan kondisi ideal atau tingkat keterisian kurang dari 60 persen.
Fasilitas kesehatan yang tersisa menjadi satu alasan Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Dia menilai tanpa PSBB, ruang isolasi dan ICU rumah sakit akan penuh pada 17 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Rayakan Kartini di Jogja! Ada Konser Royal Orchestra dan Harmoni
Advertisement
Advertisement







