Ganjar Kurang Sepakat Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo menggagas penerapkan sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kurang sepakat dengan rencana sanksi tersebut.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemkab Kudus seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi. Sanksi haruslah bersifat membangun dan bukan justru menjadi sarang penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
“Mungkin [sanksi] maunya agak unik, membikin takut. Tapi, mesti diperhitungkan. Kalau kerandanya satu untuk satu orang enggak apa-apa. Tapi, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya. Kalau menulari bagaimana?” tanya Ganjar, Rabu (9/9/2020).
Diakui Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.
Baca juga: Berawal dari Nenek yang Meninggal, Begini Awal Mula Lurah Kotabaru Terinfeksi Corona
Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan ketimbang sanksi masuk kamar mayat dan keranda. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat yang kotor, dan lain-lain.
"Banyak pilihannya, suruh menyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan?," jelasnya.
Meski begitu, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sanksi. Namun, ia meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan. “Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak. Jadi memang harus diperketat,” tuturnya.
Dikutip dari laman Internet corona.kuduskab.go.id, hingga kini total kasus positif Covid-19 di Kudus mencapai 1.247 orang. Perinciannya, 57 orang masih menjalani perawatan, 149 orang menjalankan isolasi mandiri, 874 orang dinyatakan sembuh, dan 167 orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement