Advertisement
Ganjar Kurang Sepakat Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo menggagas penerapkan sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kurang sepakat dengan rencana sanksi tersebut.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemkab Kudus seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi. Sanksi haruslah bersifat membangun dan bukan justru menjadi sarang penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
“Mungkin [sanksi] maunya agak unik, membikin takut. Tapi, mesti diperhitungkan. Kalau kerandanya satu untuk satu orang enggak apa-apa. Tapi, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya. Kalau menulari bagaimana?” tanya Ganjar, Rabu (9/9/2020).
Diakui Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.
Baca juga: Berawal dari Nenek yang Meninggal, Begini Awal Mula Lurah Kotabaru Terinfeksi Corona
Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan ketimbang sanksi masuk kamar mayat dan keranda. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat yang kotor, dan lain-lain.
"Banyak pilihannya, suruh menyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan?," jelasnya.
Meski begitu, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sanksi. Namun, ia meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan. “Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak. Jadi memang harus diperketat,” tuturnya.
Dikutip dari laman Internet corona.kuduskab.go.id, hingga kini total kasus positif Covid-19 di Kudus mencapai 1.247 orang. Perinciannya, 57 orang masih menjalani perawatan, 149 orang menjalankan isolasi mandiri, 874 orang dinyatakan sembuh, dan 167 orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement