Advertisement
Ganjar Kurang Sepakat Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemakaman pasien yang terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo menggagas penerapkan sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kurang sepakat dengan rencana sanksi tersebut.
Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemkab Kudus seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi. Sanksi haruslah bersifat membangun dan bukan justru menjadi sarang penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
“Mungkin [sanksi] maunya agak unik, membikin takut. Tapi, mesti diperhitungkan. Kalau kerandanya satu untuk satu orang enggak apa-apa. Tapi, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya. Kalau menulari bagaimana?” tanya Ganjar, Rabu (9/9/2020).
Diakui Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.
Baca juga: Berawal dari Nenek yang Meninggal, Begini Awal Mula Lurah Kotabaru Terinfeksi Corona
Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan ketimbang sanksi masuk kamar mayat dan keranda. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat yang kotor, dan lain-lain.
"Banyak pilihannya, suruh menyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan?," jelasnya.
Meski begitu, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sanksi. Namun, ia meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan. “Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak. Jadi memang harus diperketat,” tuturnya.
Dikutip dari laman Internet corona.kuduskab.go.id, hingga kini total kasus positif Covid-19 di Kudus mencapai 1.247 orang. Perinciannya, 57 orang masih menjalani perawatan, 149 orang menjalankan isolasi mandiri, 874 orang dinyatakan sembuh, dan 167 orang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Targetkan 5.000 Alat Timbang Ditera Ulang di 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Meet the Investor 3 Buka Akses Modal Hingga Rp100 Miliar di Jogja
- 4.500 Siswa SD Sleman Dapat Bantuan Rp450 Ribu Per Anak
- Daop 1 Jakarta Catat 178.897 Tiket Mudik Terjual
- DIY Resmi Jadi Embarkasi Haji, 26 Kloter dari YIA
- Truk Masuk Jurang di Lendah Kulonprogo, Kernet Terjepit
- THE 1O1 Hotel Hadirkan Imlek dan Ramadan 2026
- Saksi Tegaskan Hibah Sleman Tak untuk Kampanye Kustini-Danang
Advertisement
Advertisement



