Advertisement
Soal Pembatasan Masuk WNI ke Negara Lain, Begini Tanggapan Kemenlu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.
Dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.
Advertisement
"Kami kurang tahu angka itu dari mana. Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Angka Kemiskinan September Diprediksi Meningkat, Tembus ke Dua Digit
Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.
Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Baca juga: David Beckham dan Victoria Terinfeksi Virus Corona Setelah Berpesta
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.
Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, Jepang, dan masih banyak lagi.
Per 7 September 2020, pemerintah Malaysia memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.
Faiza menjelaskan, untuk kebutuhan bisnis esensial dan dinas, diatur melalui kesepakatan travel corridor. Kesepakatan ini tidak berlaku bagi pariwisata. Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari.
Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, China, dan Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jalan Gunung Kawi Kadipiro Solo Rusak Dampak Proyek Underpass Joglo
- MK Tolak Gugatan Amin & Gama, Ini Tanggapan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir
- Diduga akibat Penggalian Tanah, Tiang Listrik di Wedi Klaten Ambruk Timpa Rumah
- Alotnya Liga 1 Musim 2023/2024, Ini 4 Tim yang Berebut Lolos dari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada Bantul 2024, Abdul Halim Muslih hingga Pj Bupati Kuala Ambil Formulir di DPD Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement