Advertisement
Tito Bakal Jatuhkan Sanksi Pejabat yang Kerahkan Massa Saat Pendaftaran Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Antara/Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020.Para bakal calon bisa menyerahkan berkas pada 4-6 September 2020.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan para kontestan dilarang mengerahkan massa saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah. Pelarangan pengerahan massa sudah diatur oleh KPU guna membendung penyebaran virus corona (Covid-19).
Advertisement
Untuk diketahui, di setiap pemilihan kepala daerah, pengerahan massa kerap terjadi saat kontestan melakukan pendaftaran di kantor KPUD. Namun, situasi pandemi membuat KPU menerbitkan larangan pengerahan massa untuk menghindari keramaian.
“Tolong ini dipatuhi. Kalau kontestan itu adalah pejabat pemerintah, maka saya sebagai Mendagri bisa berikan sanksi, teguran, atau yang lain,” katanya dalam rapat virtual, Jumat (4/9/2020).
Tito menjelaskan bahwa apabila kontestan pemilu itu bukan pejabat, pihak yang memberikan sanksi adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia juga meminta Bawaslu agar bertindak tegas bila ada kontestan yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan waktu yang masih tersisa dua hari lagi, Tito meminta agar para bakal calon, pendukung, hingga partai pengusung bisa menaati regulasi tersebut.
Untuk diketahui, secara keseluruhan ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak. Jumlah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Parkir di Atas Sungai Disiapkan di Taman Kuliner Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- AHY Dorong Tol Jogja-Solo Segmen Ini Segera Rampung, Ini Alasannya
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
Advertisement
Advertisement








