Advertisement
Tito Bakal Jatuhkan Sanksi Pejabat yang Kerahkan Massa Saat Pendaftaran Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020.Para bakal calon bisa menyerahkan berkas pada 4-6 September 2020.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan para kontestan dilarang mengerahkan massa saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah. Pelarangan pengerahan massa sudah diatur oleh KPU guna membendung penyebaran virus corona (Covid-19).
Advertisement
Untuk diketahui, di setiap pemilihan kepala daerah, pengerahan massa kerap terjadi saat kontestan melakukan pendaftaran di kantor KPUD. Namun, situasi pandemi membuat KPU menerbitkan larangan pengerahan massa untuk menghindari keramaian.
“Tolong ini dipatuhi. Kalau kontestan itu adalah pejabat pemerintah, maka saya sebagai Mendagri bisa berikan sanksi, teguran, atau yang lain,” katanya dalam rapat virtual, Jumat (4/9/2020).
Tito menjelaskan bahwa apabila kontestan pemilu itu bukan pejabat, pihak yang memberikan sanksi adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia juga meminta Bawaslu agar bertindak tegas bila ada kontestan yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan waktu yang masih tersisa dua hari lagi, Tito meminta agar para bakal calon, pendukung, hingga partai pengusung bisa menaati regulasi tersebut.
Untuk diketahui, secara keseluruhan ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak. Jumlah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement