Advertisement
PILKADA 2020: Mendagri Larang Paslon Arak-arakan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Ttito Karnavian meminta agar tidak ada pengerahan massa dalam proses pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.
Mendagri menyatakan bahwa saat ini tahap pendaftaran di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai dilaksanakan.
Advertisement
Namun, sesuai Peraturan KPU, Tito menyatakan bahwa proses pendaftaran tidak boleh diikuti oleh arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa yang mengantar bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU.
Tito pun meminta agar seluruh pihak baik pendukung, tim sukses, dan partai politik pengusung tidak beramai-ramai mengantarkan pasangan calon yang didukungnya untuk mendaftar ke KPU.
“Kalau itu adalah pejabat pemerintah, maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi dan teguran. Tapi kalau kontestannya bukan dari pejabat pemerintah, maka itu [wewenang] Bawaslu,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut, Tito mengaku telah melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai kesiapan jelang Pilkada 2020.
Pada pertemuan tersebut, dia meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Jadi masih ada waktu 2 hari besok dan lusa untuk pendaftaran paslon. Saya minta dengan hormat untuk paslon dan juga para pendukung agar ikuti betul aturan KPU yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan harmonisasi hukum,” ujar Tito.
Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah membuka pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkasa serentak 2020 pada hari ini. Para bakal calon dapat mendaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
"Jumat - Ahad, 4-6 September 2020," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari, Jumat (4/9/2020).
Untuk pendaftaran pada Jumat dan Sabtu dibuka mulai 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sementara untuk Minggu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Terpisah Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan para bakal pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan, mengingat pendaftaran Pilkada dilakukan di tengah masa pandemi.
"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran. KPU telah mengatur di dalam PKPU No.10/2020. Protokol kesehatan yang harus diterapkan selama masa pendaftaran," kata Arief.
Salah satu aturan yang musti dipenuhi adalah terkait arak-arakan. Dia mengingatkan bakal pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang melakukan pendaftaran di kantor KPU. Hal itu karena itu akan sangat berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement