Advertisement
PILKADA 2020: Mendagri Larang Paslon Arak-arakan!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO - Novrian Arbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Ttito Karnavian meminta agar tidak ada pengerahan massa dalam proses pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.
Mendagri menyatakan bahwa saat ini tahap pendaftaran di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai dilaksanakan.
Advertisement
Namun, sesuai Peraturan KPU, Tito menyatakan bahwa proses pendaftaran tidak boleh diikuti oleh arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa yang mengantar bakal pasangan calon kepala daerah ke KPU.
Tito pun meminta agar seluruh pihak baik pendukung, tim sukses, dan partai politik pengusung tidak beramai-ramai mengantarkan pasangan calon yang didukungnya untuk mendaftar ke KPU.
“Kalau itu adalah pejabat pemerintah, maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi dan teguran. Tapi kalau kontestannya bukan dari pejabat pemerintah, maka itu [wewenang] Bawaslu,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut, Tito mengaku telah melakukan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas mengenai kesiapan jelang Pilkada 2020.
Pada pertemuan tersebut, dia meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Jadi masih ada waktu 2 hari besok dan lusa untuk pendaftaran paslon. Saya minta dengan hormat untuk paslon dan juga para pendukung agar ikuti betul aturan KPU yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan harmonisasi hukum,” ujar Tito.
Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah membuka pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkasa serentak 2020 pada hari ini. Para bakal calon dapat mendaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
"Jumat - Ahad, 4-6 September 2020," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari, Jumat (4/9/2020).
Untuk pendaftaran pada Jumat dan Sabtu dibuka mulai 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sementara untuk Minggu dibuka mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Terpisah Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan para bakal pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan, mengingat pendaftaran Pilkada dilakukan di tengah masa pandemi.
"Penting bagi kita untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pendaftaran. KPU telah mengatur di dalam PKPU No.10/2020. Protokol kesehatan yang harus diterapkan selama masa pendaftaran," kata Arief.
Salah satu aturan yang musti dipenuhi adalah terkait arak-arakan. Dia mengingatkan bakal pasangan calon tidak diperbolehkan membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang melakukan pendaftaran di kantor KPU. Hal itu karena itu akan sangat berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Provokasi, Pesawat Pengintai Rusia Dicegat Polandia
- Cuaca Buruk, IndiGo Batalkan 67 Penerbangan di India
- Tambah Jam Terbang, PSIM Pinjamkan Diandra Diaz ke FC Bekasi
- Pusat Data AI Satelit Google Terancam Padatnya Sampah Antariksa
- Xiaomi 17 Ultra Rilis, Bawa Tiga Kamera Leica dan Baterai 6.800 mAh
- Jadwal Boxing Day Liga Inggris 2025: MU vs Newcastle
- Diasuh Fabregas, Nico Paz Jadi Aset Panas Eropa
Advertisement
Advertisement




