Advertisement
Mau Gelar Hajatan, Warga Kota Magelang Harus Izin Dahulu ke Pemkot
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Warga Kota Magelang yang akan mengadakan kegiatan yang bersifat kerumunan, harus mengajukan izin ke Pemerintah Kota Magelang.
Sekretaris Daerah Joko Budiyono menyebutkan Pemerintah Kota Magelag telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwal ini dibuat dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Covid-19 Sudah Bermutasi di Indonesia dan 10 Kali Lebih Menular, Ini Penjelasan Epidemiolog
Dalam Perwal ini, Pemkot membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan massa setelah era adaptasi kebiasaan baru (new normal). "Setelah new normal, kegiatan masyarakat kami batasi guna menekan penyebaran Covid-19," Joko, dalam keterangan pers, Senin (31/8/2020).
Di dalam Perwal tersebut ada 12 bab dan 34 pasal, yang di antaranya mengatur hajatan dan pertemuan masyarakat. Salah satu aturannya yakni undangan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat hajatan.
"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat Pilkada dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Baca juga: Banyak Warga Menjanda dan Menduda Saat Pandemi, Ini Penyebabnya
Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Konsumsi tidak boleh prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus.
"Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal 1 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan.
"Tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak diberi izin," ujarnya.
Joko menambahkan, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar, sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bale Santai Honda Siaga 24 Jam di Jalur Mudik Jogja, Kedu, Banyumas
- Volume Kendaraan Tol Jasa Marga Meningkat Jelang Puncak Mudik Lebaran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
Advertisement
Advertisement








