Advertisement
Mau Gelar Hajatan, Warga Kota Magelang Harus Izin Dahulu ke Pemkot

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Warga Kota Magelang yang akan mengadakan kegiatan yang bersifat kerumunan, harus mengajukan izin ke Pemerintah Kota Magelang.
Sekretaris Daerah Joko Budiyono menyebutkan Pemerintah Kota Magelag telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19. Perwal ini dibuat dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.
Advertisement
Baca juga: Covid-19 Sudah Bermutasi di Indonesia dan 10 Kali Lebih Menular, Ini Penjelasan Epidemiolog
Dalam Perwal ini, Pemkot membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan massa setelah era adaptasi kebiasaan baru (new normal). "Setelah new normal, kegiatan masyarakat kami batasi guna menekan penyebaran Covid-19," Joko, dalam keterangan pers, Senin (31/8/2020).
Di dalam Perwal tersebut ada 12 bab dan 34 pasal, yang di antaranya mengatur hajatan dan pertemuan masyarakat. Salah satu aturannya yakni undangan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat hajatan.
"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor. Termasuk ketika kampanye saat Pilkada dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Baca juga: Banyak Warga Menjanda dan Menduda Saat Pandemi, Ini Penyebabnya
Bukan hanya pembatasan jumlah undangan atau peserta kegiatan, katanya, regulasi ini mengatur mekanisme konsumsi. Konsumsi tidak boleh prasmanan, namun harus dalam kemasan/kardus.
"Pemangku hajat sebelumnya juga harus mengadakan simulasi, minimal 1 kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, hal paling penting adalah pemangku hajat wajib mengajukan surat izin melaksanakan kegiatan mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Pengajuan 10 hari sebelum hari H hajatan.
"Tidak mau menggunakan protokol kesehatan tidak diberi izin," ujarnya.
Joko menambahkan, Perwal 30/2020 tidak memberlakukan denda kepada pelanggar, sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement