Advertisement

Dihujat Habis-habisan oleh Warganet, RCTI 'Betah' Bertengger di Trending Twitter

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dihujat Habis-habisan oleh Warganet, RCTI 'Betah' Bertengger di Trending Twitter Logo RCTI. - RCTI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - RCTI sedang menjadi buah bibir masyarakat. Penyebabnya adalah stasiun televisi swasta milik Hari Tanoedoedibjo itu mengajukan gugatan terkait uji materi Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, berarti masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial. Kegiatan Instagram live, Facebook live dan bentuk siaran langsung lainnya yang kekinian banyak dimanfaatkan masyarakat di era pandemi Covid-19, tidak lagi bisa dilakukan karena dianggap tidak berizin.

Advertisement

Beragam cibiran pun dilayangkan warganet kepada RCTI. Bahkan sejak semalam (Kamis (27/8/2020) hingga pagi ini, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, RCTI masih bertengger di daftar trending Twitter dengan mendapat lebih dari 71.000 tweet.

Akun Twitter @cepmumtaz menuliskan jika saat ini RCTI sudah tidak Ok lagi. "Dihh apaan, u know what? Apa-apa di indo di kekang semua lur! This news come from "RCTI" who has filed a lawsuit to MK. The point of lawsuit is u lose ur freedom to live stream in some socmed platform. Bruh... now RCTI is not 'OK' again," tweet @cepmumtaz.

"RCTI gugat supaya kita tidak bisa live di sosmed. Kita dipaksa nonton Raffi Ahmad, Billy atau grup Uya Kuya lagi bercanda, kadang candaannya lokal mereka lagi," TULIS @notaslimboy. 

Masalah RCTI juga menjadi bahan perbincangan di kalangan politisi. Seperti Ferdinand Hutahaean, politisi Partai Demokrat. Dalam akun Twitternya, ia mengatakan jika ia lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus ketinggalan zaman.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, gugatan RCTI terkait dengan Undang-Undang Penyiaran mengancam keberlangsungan aktivitas siaran langsung di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Twitter, Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement