Advertisement
Bebas Setelah Dipenjara 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ingin Mengabdi Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih bebas dari penjara setelah menjalani kurungan selama enam tahun.
Rina sebenarnya telah dinyatakan bebas bertepatan pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lalu. Meskipun bebas bersyarat, namun Rina tidak langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang saat itu.
Advertisement
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Rina lebih memilih keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang atau dikenal sebagai LP Wanita Bulu, bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah atau Kamis (20/8/2020).
Rina keluar dari LP Bulu sekira pukul 8.45 WIB kemudian menuju rumahnya di Jalan Asoka Perum Jaten Permai, Dukuh Sawahan, Desa Jateng, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Ia didampingi mantan patnernya yang kini duduk sebagai anggota DPR RI, Paryono.
Puluhan pejabat dan mantan pejabat di era kepemimpinan Rina terlihat menyambut kedatangan Rina. Begitu pula dengan warga sekitar kediamannya, ikut menyambut kepulangan Rina.
Rina terlihat terharu dan berulang kali mengucapkan terima kasih kepada semua yang datang menyambutnya.
"Saya per tanggal 17 Agustus bebas tapi aku ingin ambil hari yang bagus. Dan Alhamdulillah saya memilih hari yang memang saya inginkan. Saya bebas bersyarat dan telah menjalani (hukuman) selama enam tahun. Dan bebas bersyarat saya masih satu tahun lagi," ujarnya kepada Okezone, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Salut, Pemuda Ini Ubah Nasib Warga Dusunnya lewat Inovasi Kebun Anggur
Menurut Rina, dirinya merasa bersyukur tuntutan PK yang diajukan dirinya diterima. Sehingga masa hukuman yang cukup tinggi bisa dikurangi.
Menurut Rina, banyak hikmah yang bisa dipetik selama menjalani masa hukuman. Dalam tahanan dirinya bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah.
"Banyak hikmah yang bisa saya petik selama di dalam tahanan. Salah satunya saya bisa lebih khusyuk lagi mendekatkan diri kepada Allah," terangnya.
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil setelah bebas, Rina mengaku belum mengetahuinya. Namun yang pasti ia akan tetap akan mengabdi kepada masyarakat.
"Jujur saja saat ini saya hanya sebagai masyarakat biasa, tapi saya masih punya semangat untuk mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui Rina Iriani merupakan terpidana penyalahgunaan dana bantuan subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat. Ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Setelah divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama enam tahun, Rina kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rina dan menambah masa hukuman Rina yang semula enam tahun menjadi 12 tahun.
Upaya hukum terus dilakukan Rina dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga MA mengurangi hukumannya menjadi 9 tahun.
Hukuman Rina berkurang menjadi 6 tahun setelah mendapat remisi. Remisi diberikan karena Rina membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dan denda Rp500 juta.
Berita ini sudah ditayangkan di Okezone dengan judul Pulang ke Rumah Setelah 6 Tahun di Penjara, Mantan Bupati Ini Ngaku Ingin Mengabdi Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement