Advertisement

Meski Hakim di PN Jakarta Pusat Dinyatakan Positif Covid-19 Persidangan Tetap Digelar

Newswire
Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:57 WIB
Sunartono
Meski Hakim di PN Jakarta Pusat Dinyatakan Positif Covid-19 Persidangan Tetap Digelar Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Meski seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkonfirmasi positif COVID-19, kantor pengadilan tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada satu rekan hakim kami terpapar COVID-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Hasil tes swab tersebut diperoleh pada Senin, 18 Agustus 2020. "Selanjutnya Bapak Ketua PN telah menginstruksikan pada hari Senin (17/8) kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat," tambah Bambang,

BACA JUGA : Penabrak Terduga Pelaku Klithih di Seyegan Hingga Tewas

Menurut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, juga telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan diarahkan untuk segera dilakukan tes swab untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karie, hakim ad hoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang insya Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera tes swab tersebut," ungkap Bambang.

Namun hari ini, PN Jakpus tetap beroperasi seperti biasa. "Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," tambah Bambang.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat juga tutup selama sepekan sejak 4 Agustus 2020 karena salah seorang pegawai di bagian perdata terpapar COVID-19."Apakah nantinya perlu untuk dilakukan 'lockdown' 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," kata Bambang.

BACA JUGA : Seluruh Sidang di Surabaya Ditunda Setelah Hakim

Angka Incidence Rate (IR) Covid-19 di Jakarta Pusat pada 23 Juli hingga 6 Agustus mencapai 45,31 atau yang tertinggi di Ibu Kota Jakarta.

Dengan kecepatan penularan tersebut, Jakarta Pusat menjadi zona merah penularan COVID-19 berdasarkan data IR virus ini. IR Covid-19 merupakan angka yang menggambarkan laju kasus baru pada populasi dan periode waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement