Advertisement

Proyek KPBU Bakal Berdampak Ganda, Ini Respons Gapensi

Arif Gunawan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:17 WIB
Sunartono
Proyek KPBU Bakal Berdampak Ganda, Ini Respons Gapensi Ilustrasi proyek infrastruktur - Kondisi terkini jalur penghubung dermaga (trestle) yang sudah dibangun sepanjang 2.700 meter menuju Terminal Kijing, Kamis (16/1/2020). - Bisnis/Rio Sandy Pradana

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai proyek pembangunan yang kini didorong memakai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) akan berdampak ganda, bila aturan terkait pelaksanaannya di lapangan dapat diimplementasikan.

Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menyatakan proyek KPBU biasanya mewajibkan modal besar. Hal  itu hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan konstruksi skala besar.

Advertisement

"Sedangkan di Gapensi itu sekitar 95 persen adalah kontraktor skala kecil menengah atau UKM. Skema KPBU ini bisa berdampak ganda bila kontraktor swasta kecil menengah turut aktif dilibatkan," ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Kamis (13/8/2020).

BACA JUGA : Proyek Tol Jogja-Solo, BPJT: Triwulan III 2020 Ditarget Sudah 

Errika menyebut saat ini ada sekitar 132.000 kontraktor yang terdaftar resmi di Gapensi. Selain itu, dia memperkirakan ada ratusan ribu lagi kontraktor yang tidak terdaftar di asosiasi dan tentu saja ikut bersaing mendapatkan berbagai proyek infrastruktur nasional.

Sebagian besar kontraktor swasta tersebut, jelas dia, berada di level kecil menengah dan biasanya tidak punya modal besar sehingga belum bisa ikut langsung dalam proyek KPBU pemerintah.

Dengan begitu, para kontraktor tersebut lebih memilih menangkap peluang menjadi sub-kontraktor dari perusahaan konstruksi pelat merah atau swasta yang berskala besar.

"Sebenarnya di lapangan case by case Gapensi ada dilibatkan, tapi kami gak bisa memaksa kontraktor utama menjadikan kami sebagai subkon. Padahal Undang-undangnya sudah ada bahwa kontraktor utama harus mengajak sub-kontraktor yang kecil-kecil, dan memang ada kegiatan-kegiatan yang harus disubkonkan," ujarnya.

BACA JUGA : Pemda DIY Targetkan Lelang KPBU TPST Piyungan di 2020 

Regulasi dimaksud yakni Pasal 28 UU No.20/2008 tentang UMKM, dimana pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa.

Usaha Besar memberikan dukungan berupa: Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.

"Jadi skema KPBU ini memang solusi pemerintah atas terbatasnya dana pembangunan infrastruktur, kami setuju saja cuma minta tolong agar pola sub-kontraktor itu dapat dijalankan agar kontraktor kecil menengah bisa survive, jadi pemerintah memang benar-benar harus menjalankan aturannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement