Advertisement
Proyek KPBU Bakal Berdampak Ganda, Ini Respons Gapensi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai proyek pembangunan yang kini didorong memakai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) akan berdampak ganda, bila aturan terkait pelaksanaannya di lapangan dapat diimplementasikan.
Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menyatakan proyek KPBU biasanya mewajibkan modal besar. Hal itu hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan konstruksi skala besar.
Advertisement
"Sedangkan di Gapensi itu sekitar 95 persen adalah kontraktor skala kecil menengah atau UKM. Skema KPBU ini bisa berdampak ganda bila kontraktor swasta kecil menengah turut aktif dilibatkan," ujarnya kepada JIBI/Bisnis, Kamis (13/8/2020).
BACA JUGA : Proyek Tol Jogja-Solo, BPJT: Triwulan III 2020 Ditarget Sudah
Errika menyebut saat ini ada sekitar 132.000 kontraktor yang terdaftar resmi di Gapensi. Selain itu, dia memperkirakan ada ratusan ribu lagi kontraktor yang tidak terdaftar di asosiasi dan tentu saja ikut bersaing mendapatkan berbagai proyek infrastruktur nasional.
Sebagian besar kontraktor swasta tersebut, jelas dia, berada di level kecil menengah dan biasanya tidak punya modal besar sehingga belum bisa ikut langsung dalam proyek KPBU pemerintah.
Dengan begitu, para kontraktor tersebut lebih memilih menangkap peluang menjadi sub-kontraktor dari perusahaan konstruksi pelat merah atau swasta yang berskala besar.
"Sebenarnya di lapangan case by case Gapensi ada dilibatkan, tapi kami gak bisa memaksa kontraktor utama menjadikan kami sebagai subkon. Padahal Undang-undangnya sudah ada bahwa kontraktor utama harus mengajak sub-kontraktor yang kecil-kecil, dan memang ada kegiatan-kegiatan yang harus disubkonkan," ujarnya.
BACA JUGA : Pemda DIY Targetkan Lelang KPBU TPST Piyungan di 2020
Regulasi dimaksud yakni Pasal 28 UU No.20/2008 tentang UMKM, dimana pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa.
Usaha Besar memberikan dukungan berupa: Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
"Jadi skema KPBU ini memang solusi pemerintah atas terbatasnya dana pembangunan infrastruktur, kami setuju saja cuma minta tolong agar pola sub-kontraktor itu dapat dijalankan agar kontraktor kecil menengah bisa survive, jadi pemerintah memang benar-benar harus menjalankan aturannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putin Umumkan Gencatan Senjata di Ukraina Demi Paskah
- KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
- Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
Advertisement