Advertisement
Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning, KPAI Bereaksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi Covid-19. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menilai keputusan itu sangat membahayakan siswa-siswi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini
Advertisement
"Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19. Ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Retno menyebut, revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri untuk membuka sekolah di zona kuning dari sebelumnya hanya zona hijau, terlalu terburu-buru. Pelaksanaan di zona hijau, sejatinya masih banyak permasalahan.
"SKB 4 Menteri tersebut seharusnya dievaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik," tegasnya.
Baca Juga: Tukang Kredit Keliling di Pakem Terjangkit Corona, Dinkes Sleman Lakukan Tracing
Padahal, Retno mengungkapkan dalam pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap membuka sekolah dengan protokol kesehatan, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.
“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,” sambungnya.
Zona hijau yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menurut Retno, juga tidak berarti daerah tersebut bersih dari virus corona sehingga sekolah boleh dibuka.
"Seperti di Pariaman [Sumatera Barat], ternyata ada 1 guru dan 1 operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung satu minggu. Begitu juga Tegal yang zona hijau," contohnya.
Dia juga menyarankan, Satgas Covid-19 untuk bertindak cepat ketika ada kasus positif dari sekolah, dengan melakukan tes PCR kepada 30 kali lipat dari kasus dalam populasi.
“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid 19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di klaster tersebut,” pungkas Retno.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pasien Corona yang Akan Pulang ke Moyudan Sempat Ditolak
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau, berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning, akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100% pada bulan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement