Advertisement
Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hadi Pranoto Polisikan Ketum Cyber Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai penemu cairan antibody Covid-19 berbuntut panjang.
Setelah ia dan Anji dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji, kini giliran Hadi melalui kuasa hukumnya Muhammad Nur Aris yang melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebelumnya dilaporkan oleh Muannas ke polisi atas dugaan penyebaran hoaks. Nur Aris mengklaim laporannya ini bukan laporan balik.
"Bukan lapor balik, kalau lapor balik kan bahwa kita merasa Muannas salah melakukan pelaporan, itu kan belum terbukti, kan harus dibuktikan dulu yang pelaporan ke kita itu. Ini pelaporan yang berbeda," kata Nur Aris saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Nur Aris menjelaskan laporan tersebut dibuat atas dasar keberatan terhadap konten di salah satu unggahan di akun media sosial Muannas.
"Ini adalah respons terhadap temuan yang kita temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Angga Busra Lesmana yang juga kuasa hukum Hadi Pranoto mengatakan Hadi juga keberatan dengan pernyataan Muannas kepada awak media usai membuat laporan yang ditujukan terhadap kliennya Anji.
Muannas dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
Pertama, karena telah menyebut Hadi sebagai profesor. Padahal, Hadi tak pernah berkata demikian.
"Yang pertama, bahwa MA [Muannas] menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal, klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," kata Angga.
Kedua, terkait pernyataan Muannas yang mengatakan bahwa Hadi meragukan soal tes Covid-19. Atas dasar itulah, Muannas dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Hadi diterima dengan nomor laporan LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, kuasa hukum Hadi membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun sosial media Instagram Muannas @muannas_alaidid.
Baca Juga: Film Gundala Dapat Apresiasi Positif di Luar Negeri
Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 yang disebabkan Virus Corona melalui kanal Dunia Manji.
Muannas menilai pernyataan Hadi itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement