Advertisement

Gilang Fetish Kain Jarik Dijebloskan ke Penjara

Newswire
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gilang Fetish Kain Jarik Dijebloskan ke Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Gilang Aprilian (GA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo mengamini bahwa Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gilang.

Advertisement

"Ya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes [Surabaya]," singkat Trunoyudo dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Ada Pandemi Corona, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Turun

Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik. Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah didapati keterangannya, Gilang langsung dilakukan penahanan.

Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.

Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement