Begini Kondisi Korban Selamat KM Virgo Transport 8 yang Diangkut KM MV Haida
MV Haida tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin membawa 69 korban selamat kecelakaan Virgo Transport 8 untuk mendapat perawatan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA - Gilang Aprilian (GA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo mengamini bahwa Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gilang.
"Ya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes [Surabaya]," singkat Trunoyudo dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Ada Pandemi Corona, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Turun
Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik. Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.
Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah didapati keterangannya, Gilang langsung dilakukan penahanan.
Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.
Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.
Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
MV Haida tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin membawa 69 korban selamat kecelakaan Virgo Transport 8 untuk mendapat perawatan.
Kelok 23 Gunungkidul-Bantul mulai uji coba 14-20 September. Simak jam operasional dan kendaraan yang boleh melintas.
Scam wisatawan makin canggih. Kenali pembajakan reservasi hotel dan pesan penerbangan palsu agar tidak kehilangan uang saat liburan.
Agenda Jogja Senin 14 September 2026 diramaikan FKY Sleman Day, Festival Literasi, hingga cek kesehatan gratis.
Riwayat pembayaran kredit kini menjadi salah satu informasi yang diperhatikan lembaga jasa keuangan ketika menilai pengajuan pembiayaan. Data tersebut tercatat
PSIM Jogja tertahan di posisi ke-12 klasemen sementara Super League seusai kalah 0-1 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo.