Advertisement
Gilang Fetish Kain Jarik Dijebloskan ke Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Gilang Aprilian (GA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo mengamini bahwa Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gilang.
Advertisement
"Ya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes [Surabaya]," singkat Trunoyudo dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Ada Pandemi Corona, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Turun
Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik. Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.
Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah didapati keterangannya, Gilang langsung dilakukan penahanan.
Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual oleh pelaku.
Baca Juga: Sleman Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.
Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement