Advertisement
Kemendes Wajibkan Desa Sediakan 4 Masker untuk Tiap Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang menggulirkan program Setengah Miliar MaSKER untuk Desa man Covid-19. Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker. Gerakan ini secara resmi telah diumumkan melalui surat edaran yang ditujukan untuk seluruh kepala desa seluruh Indonesia. Tiap desa wajib menyediakan empat masker untuk setiap warga.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan program itu digulirkan dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19. Ada beberapa hal yang dilakukan, antara lain kepala desa wajib menyediakan kain masker yang bisa dicuci sebanyak empat lembar untuk setiap warga. Dua masker disediakan menggunakan dana desa yang dikelola BUMDes dan dua masker lainnya melalui swadaya masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19
“Desain masker berlogo Ulang Tahu ke-75 Republik Indonesia ini bisa diunduh di situs www.kemendes.go.id,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2020).
Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh anggota Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK). Gerakan Setengah Miliar Masker ini dimulai sejak surat tersebut dikeluarkan tertanggal 4 Agustus 2020.
BACA JUGA : 40.000 Desa di Indonesia Sudah Bentuk Relawan Covid-19
“Hal lain terkait dengan Gerakan Setengah Miliar Masker dapat ditanyakan melalui call center Kemendes,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement