Advertisement

Kemendes Wajibkan Desa Sediakan 4 Masker untuk Tiap Warga

Sunartono
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:57 WIB
Sunartono
Kemendes Wajibkan Desa Sediakan 4 Masker untuk Tiap Warga Desain masker yang direkomendasikan Kemendes. - Ist/Kemendes

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang menggulirkan program Setengah Miliar MaSKER untuk Desa man Covid-19. Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker. Gerakan ini secara resmi telah diumumkan melalui surat edaran yang ditujukan untuk seluruh kepala desa seluruh Indonesia. Tiap desa wajib menyediakan empat masker untuk setiap warga.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan  program itu digulirkan dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19. Ada beberapa hal yang dilakukan, antara lain kepala desa wajib menyediakan kain masker yang bisa dicuci sebanyak empat lembar untuk setiap warga. Dua masker disediakan menggunakan dana desa yang dikelola BUMDes dan dua masker lainnya melalui swadaya masyarakat.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19

“Desain masker berlogo Ulang Tahu ke-75 Republik Indonesia ini bisa diunduh di situs www.kemendes.go.id,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2020).

Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh anggota Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK). Gerakan Setengah Miliar Masker ini dimulai sejak surat tersebut dikeluarkan tertanggal 4 Agustus 2020.

BACA JUGA : 40.000 Desa di Indonesia Sudah Bentuk Relawan Covid-19

“Hal lain terkait dengan Gerakan Setengah Miliar Masker dapat ditanyakan melalui call center Kemendes,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement