Advertisement
Pemerintah Janjikan Subsidi Gaji bagi Pekerja
Ekonom Raden Pardede saat sosialisasi dan diskusi visi Indonesia 2045, di Jakarta, Selasa (8/1/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan yang tak mampu membayar penuh pekerjaannya.
Sektetaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa rencana ini sedang dipertimbangkan karena banyak sekali pekerja yang dipotong gajinya oleh perusahaan karena pendemi Covid-19.
Advertisement
"Begitu banyak perusahaan-perusahaan ini yang memang masih mempekerjakan tapi sebetulnya gaji mereka itu sudah sangat sangat sangat kecil sekali ya," kata Raden dalam sebuah webinar, Senin (3/8/2020).
BACA JUGA : 1 Perusahaan PHK 1.207 Orang, Ribuan Pekerja di DIY
Raden bahkan merinci jumlah pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan karena pandemi bisa sangat besar. Dia menyebut ada pekerja yang hanya menerima seperempat atau sepertiga gaji dari yang biasanya diterima dalam waktu normal.
Namun demikian, Raden tidak menampik upaya untuk mewujudkan program ini perlu kerja sama antar stakeholder. Apalagi, ada kebutuhan sinkronisasi data supaya kebijakan yang dibuat pemerintah tepat sasaran.
Oleh karena itu komite, lanjut salah satu birokrat dan ekonom senior ini, tengah menyisir data-data dari BPJS Ketengakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Terimbas Corona, 7.500 Pekerja di Jogja Kini Dirumahkan
"Sekarang ini bagian juga yang kita akan perhatikan untuk kita bisa berikan bantuan tahun ini jadi banyak hal yang dicoba dilakukan sekarang mudah-mudahan semua pihak membantu dan seluruh data bisa dikumpulkan dalam waktu dekat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
Advertisement
Advertisement








