Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 8.126 di 21 November 2021
Dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 239.180 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 3.602 kasus.
Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen, yang juga Presiden Cambodian People\'s Party (CPP), (tengah) menunjukkan jarinya setelah memilih dalam Pemilu di Takhmao, Provinsi Kandal, Kamboja, Minggu (29/7)./Reuters-Samrang Pring
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Kamboja memberlakukan aturan ketat dengan merilis aturan berisi larangan penggunaan rok pendek dan baju tembus pandang bagi kaum perempuan
Rancangan undang-undang tersebut akan mulai berlaku tahun depan jika disetujui oleh majelis perwakilan rakyat dan sejumlah kementerian terkait. Aturan ini menuai kontra dari para aktivis hak asasi Kamboja.
Menurut para aktivis, usulan undang-undang yang akan membuat polisi Kamboja mendenda orang-orang yang dianggap berpakaian tidak pantas dapat digunakan untuk membatasi kebebasan wanita dan memperkuat budaya impunitas seputar kekerasan seksual.
Tidak hanya perempuan, pemerintah akan melarang laki-laki keluar bertelanjang dada. Pemerintah Kamboja mengklaim aturan tersebut sebagai cara untuk melestarikan tradisi nasional.
Namun, para aktivis khawatir hukum akan digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menindas perempuan di negara yang menganut paham sosial konservatif.
"Dalam beberapa bulan terakhir, kita telah melihat kasus terkait dengan tubuh dan pakaian pemerintah dari pejabat tinggi pemerintah pemerintahan, tentu ini meremehkan hak-hak perempuan atas otonomi tubuh dan ekspresi dirinya sendiri, dan menyalahkan perempuan atas kekerasan yang dilakukan terhadap mereka," kata Direktur Eksekutif Hak Asasi Manusia Kamboja Chak Sopheap.
"Saya khawatir ini akan digunakan secara tidak proporsional terhadap perempuan yang menjalankan kebebasan fundamental mereka," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri Kamboja Ouk Kimlekh mengungkapkan undang-undang tersebut diperlukan untuk melestarikan budaya tradisional.
"Ada baiknya memakai sesuatu yang tidak lebih pendek dari bagian pangkal paha," katanya. "Ini bukan sepenuhnya masalah ketertiban umum, ini masalah tradisi dan adat."
Awal tahun ini, seorang wanita dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pornografi dan tuduhan memamerkan bagian tubuh yang tidak senonoh.
Penangkapan itu terjadi setelah perempuan tersebut mengabaikan peringatan resmi untuk mengenakan pakaian yang tertutup saat menjual pakaian dan kosmetik melalui live streaming di Facebook.
Dikutip dari South China Morning Post, penangkapannya terjadi beberapa hari setelah Perdana Menteri Hun Sen meminta pihak berwenang untuk melacak wanita yang melakukan promosi penjualan provokatif tersebut.
Menurut Sen, wanita tersebut telah menodai budaya Kamboja dan mendorong aksi pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 239.180 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 3.602 kasus.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.