Advertisement
Polisi Tangkap Pemulung Pemerkosa Anjing
Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kekerasan seksual tak hanya menimpa manusia tetapi juga hewan.
Seorang pria berusia 40 tahun di India akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah diduga memerkosa anjing betina di distrik Thane, Maharashtra, Sabtu (25/7/2020).
Advertisement
Polisi baru menindak kasus kekerasan terhadap hewan itu setelah para aktivis dan masyarakat lewat media sosial mengutuk aksi bejat tersebut.
Menyadur Gulfnews, Selasa (28/7/2020), masyarakat menyoroti lambatnya penanganan polisi di mana tindakan tak senonoh itu terjadi pada Selasa (21/7/2020).
Menurut kesaksian warga, insiden itu terjadi di jembatan penyeberangan di Wagle Estate, sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Beberapa anak laki-laki, yang secara berkala menyediakan makanan untuk anjing liar di daerah itu, melihat pria itu melakukan pelecehan seksual terhadap anjing betina.
Mereka segera memberi tahu Aditi Nair, seorang aktivis hak-hak binatang di daerah itu. Selanjutnya, Nair melaporkan kejahatan tersebut ke polisi setempat.
Menurut laporan media lokal, Nair mengatakan bahwa polisi pada awalnya enggan menindak kasus kekerasan hewan itu.
Namun, setelah Nair mendesak Komisaris Polisi Thane, Vivek Phansalkar, kepolisian setempat akhirnya mau bertindak.
“Dia (Phansalkar) dengan tegas memberi tahu polisi terkait untuk segera bertindak dan membuat kasus 'kedap udara',” kata Nair.
Menurut polisi, terdakwa tinggal di Wagle Estate's Road nomor 16. Dia biasa mencari nafkah dengan melakukan sejumlah pekerjaan sambilan, termasuk mengumpulkan sampah.
Polisi setempat telah mendaftarkan pelanggaran di bawah Pasal 377 KUHP India (seks yang tidak wajar) dan Bagian 11 (a) Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan, 1960.
Terdakwa ditangkap dan penyelidikan terkait kasus keerasan hewan dan seks menyimpang itu ini sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 10 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY Selasa 10 Maret 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Persib Bandung Hajar Persik Kediri 3-0, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
- DKP DIY Latih 90 Dapur SPPG Olah Ikan untuk Dukung MBG
- Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak
- Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
Advertisement
Advertisement









