Mensos Larang Siswa Titipan di Sekolah Rakyat, Ini Alasannya!
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan tidak boleh ada titipan dalam penerimaan Sekolah Rakyat, program khusus untuk keluarga miskin.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, LAMPUNG - Dunia selebritas Tanah Air kembali tercoreng. Selasa (28/7/2020) kemarin, seorang artis berinisial VS diamankan polisi karena dugaan prostitusi onlne.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan VS dan dua orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Terpantau dari akun YouTube Lampung TV, ketiga terduga tersebut hingga dini hari masih diperiksa aparat kepolisian. Dari informasi yang didapat, ketiga tersangka diduga dua orang muncikari dan seorang artis berinisial VS.
Polisi sendiri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami kasus tersebut.
Saat pemeriksaan masih berlangsung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana tak menampik adanya penangkapan. Namun, dia belum bisa memberi keterangan llebih lanjut.
"Nanti nanti ya, sedang dalam pemeriksaan," kata Kompol Rezky Maulana kepada wartawan singkat.
Ini bukan pertama kali polisi mengamankan artis terkait dugaan kasus prostitusi. Sebelumnya ada Hana Hanifah yang lalu dibebaskan. Serta artis Vanessa Angel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan tidak boleh ada titipan dalam penerimaan Sekolah Rakyat, program khusus untuk keluarga miskin.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif terbaru Rp8.000 di sini.