Serangan Babi Hutan dan Monyet Rugikan Petani Badui di Lebak
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, LAMPUNG - Dunia selebritas Tanah Air kembali tercoreng. Selasa (28/7/2020) kemarin, seorang artis berinisial VS diamankan polisi karena dugaan prostitusi onlne.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan VS dan dua orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Terpantau dari akun YouTube Lampung TV, ketiga terduga tersebut hingga dini hari masih diperiksa aparat kepolisian. Dari informasi yang didapat, ketiga tersangka diduga dua orang muncikari dan seorang artis berinisial VS.
Polisi sendiri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami kasus tersebut.
Saat pemeriksaan masih berlangsung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana tak menampik adanya penangkapan. Namun, dia belum bisa memberi keterangan llebih lanjut.
"Nanti nanti ya, sedang dalam pemeriksaan," kata Kompol Rezky Maulana kepada wartawan singkat.
Ini bukan pertama kali polisi mengamankan artis terkait dugaan kasus prostitusi. Sebelumnya ada Hana Hanifah yang lalu dibebaskan. Serta artis Vanessa Angel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.