Advertisement
Sidang Air Keras Novel: JPU Tak Hadirkan Saksi karena Terkena Stroke
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus bergulir. Terbaru, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kamis (23/7/2020). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu selesai pada pukul 17.00 WIB.
Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.
Advertisement
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan terdapat saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya saksi itu sedang sakit stroke.
Baca Juga: Kasusnya Banyak Kejanggalan, Novel Baswedan: Sulit Menaruh Harapan terhadap Proses Hukum
"Kata yang disuguhkan 'tidak menghadirkan' itu sebenarnya kalau dari berkas berita acara, kemdian berkas perkara, kemudian ada satu (saksi) yang sakit stroke itu ya itu juga ada di sana," kata Barita Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Meski demikian Barita tidak membeberkan secara detail ihwal identitas saksi yang disebut Novel sebagai sosok penting dalam perkara tersebut.
Komjak kata Barita, masih melakukan pendalaman berkaitan dengan keterangan yang didapat dari terlapor, yakni Novel itu sendiri dan para JPU.
"Karena itu menyangkut teknis materi, tentu kami akan menyampaikan keseluruhan kalau kami sudah analisis secara komperhensif," kata dia.
Baca Juga: Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, ada tiga saksi penting yang keterangannya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan. Ketiganya adalah sosok yang mengetahui saat dirinya tengah diintai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ini pelaku pernah melakukan pengamatan terhadap diri saya dan saksi ini juga yang pernah bertemu dengan pelaku, sebelum pelaku menyerang saya," kata Novel dalam diskusi webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Penyidik senior lembaga antirasuah itu berujar, saksi penting itu telah diperiksa penyidik Polri tidak hanya sekali. Namun, dia merasa ada hal aneh terkait keterangan para saksi itu sama sekali tidak masuk ke berkas perkara persidangan.
"Saya kemudian bertanya kepada jaksa penuntutnya, kenapa kok saksi penting ini tidak dihadirkan, tidak masuk dalam berkas perkara. Jaksa hanya mengatakan saya tidak tahu, kami hanya menerima dari penyidik Polri bahwa inilah saksi-saksinya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
- James Cameron Tolak Netflix Akuisisi Warner Bros, Ini Alasannya
- Bandara Soetta Perkuat Keamanan Siber Jelang Nataru
- Tinjau Pengungsian, Prabowo Janji Atasi Kekurangan Air di Langkat
- Gelapkan Rp302 Juta, Polisi Tahan Supervisor Sales di Karanganyar
Advertisement
Advertisement




