Advertisement
Sidang Air Keras Novel: JPU Tak Hadirkan Saksi karena Terkena Stroke

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus bergulir. Terbaru, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kamis (23/7/2020). Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu selesai pada pukul 17.00 WIB.
Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.
Advertisement
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan terdapat saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya saksi itu sedang sakit stroke.
Baca Juga: Kasusnya Banyak Kejanggalan, Novel Baswedan: Sulit Menaruh Harapan terhadap Proses Hukum
"Kata yang disuguhkan 'tidak menghadirkan' itu sebenarnya kalau dari berkas berita acara, kemdian berkas perkara, kemudian ada satu (saksi) yang sakit stroke itu ya itu juga ada di sana," kata Barita Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Meski demikian Barita tidak membeberkan secara detail ihwal identitas saksi yang disebut Novel sebagai sosok penting dalam perkara tersebut.
Komjak kata Barita, masih melakukan pendalaman berkaitan dengan keterangan yang didapat dari terlapor, yakni Novel itu sendiri dan para JPU.
"Karena itu menyangkut teknis materi, tentu kami akan menyampaikan keseluruhan kalau kami sudah analisis secara komperhensif," kata dia.
Baca Juga: Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, ada tiga saksi penting yang keterangannya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan. Ketiganya adalah sosok yang mengetahui saat dirinya tengah diintai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ini pelaku pernah melakukan pengamatan terhadap diri saya dan saksi ini juga yang pernah bertemu dengan pelaku, sebelum pelaku menyerang saya," kata Novel dalam diskusi webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).
Penyidik senior lembaga antirasuah itu berujar, saksi penting itu telah diperiksa penyidik Polri tidak hanya sekali. Namun, dia merasa ada hal aneh terkait keterangan para saksi itu sama sekali tidak masuk ke berkas perkara persidangan.
"Saya kemudian bertanya kepada jaksa penuntutnya, kenapa kok saksi penting ini tidak dihadirkan, tidak masuk dalam berkas perkara. Jaksa hanya mengatakan saya tidak tahu, kami hanya menerima dari penyidik Polri bahwa inilah saksi-saksinya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
Advertisement
Advertisement