Advertisement

Promo November

Polisi Akan Periksa Rambut Catherine Wilson untuk Mendeteksi Sejak Kapan Konsumsi Sabu

Newswire
Sabtu, 18 Juli 2020 - 21:47 WIB
Sunartono
Polisi Akan Periksa Rambut Catherine Wilson untuk Mendeteksi Sejak Kapan Konsumsi Sabu Catherine Wilson (tengah) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa rambut Catherine Wilson untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.

"Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Model Cantik Catherine Wilson Konsumsi Sabu-Sabu

Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa. Hasilnya bisa segera diketahui dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya 2-3 hari keluar hasilnya," kata Yusri.

Kepada polisi, Catherine yang biasa disapa Keket mengaku sudah dua bulan menjadi pengguna sabu-sabu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan tersebut.

"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," ujar Yusri.

BACA JUGA : Artis Catherine Wilson Ditangkap Polisi

Tidak hanya Keket, polisi juga akan memeriksa sampel tersangka J. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tersangka J diketahui sebagai sekuriti rumah Keket yang selalu diperintahkan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian digunakan oleh keduanya. Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu

Petugas kemudian menetapkan Catherine sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. "Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement