Advertisement
Pembuatan SIM Internasional Bisa Secara Online, Ini Caranya
Kamis, 16 Juli 2020 - 07:47 WIB
Sunartono
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6 - 2020). \\n/ANTARA \\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolirisan Republik Indonesia membuat kebijakan baru untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional sejalan dengan masa transisi adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan informasi yang diterima JIBI/Bisnis, masyarakat kini bisa membuat SIM Internasional dari ruma. Hal tersebut diterapkan untuk meminimalisir tatap muka dan pertemuan fisik sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut bahwa masyarakat kini sudah bisa membuat SIM Internasional dari rumah, tanpa harus hadir di Satpas Korlantas Polri Jakarta Selatan.
"Cukup di rumah saja, kita antar, pembayarannya sudah kerja sama dengan BRI, Pos Indonesia dan Gojek," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pemohon yang berencana membuat SIM tersebut bisa mendaftarkan dirinya melalui website resmi www.siminternasional.korlantas.polri.go.id dan mengupload SIM Indonesia yang masih aktif serta upload KTP, foto paspor, KITAP dan tandatangan.
Jika sudah, pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke alamat rumah lewat jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.
Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional, pemohon juga akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
BACA JUGA : Permohonan Melonjak Signifikan, Layanan SIM
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Gunungkidul
| Kamis, 30 Oktober 2025, 22:17 WIB
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



