Advertisement
Pembuatan SIM Internasional Bisa Secara Online, Ini Caranya
Kamis, 16 Juli 2020 - 07:47 WIB
Sunartono
Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6 - 2020). \\n/ANTARA \\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolirisan Republik Indonesia membuat kebijakan baru untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional sejalan dengan masa transisi adaptasi kebiasaan baru.
Berdasarkan informasi yang diterima JIBI/Bisnis, masyarakat kini bisa membuat SIM Internasional dari ruma. Hal tersebut diterapkan untuk meminimalisir tatap muka dan pertemuan fisik sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebut bahwa masyarakat kini sudah bisa membuat SIM Internasional dari rumah, tanpa harus hadir di Satpas Korlantas Polri Jakarta Selatan.
"Cukup di rumah saja, kita antar, pembayarannya sudah kerja sama dengan BRI, Pos Indonesia dan Gojek," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Pemohon yang berencana membuat SIM tersebut bisa mendaftarkan dirinya melalui website resmi www.siminternasional.korlantas.polri.go.id dan mengupload SIM Indonesia yang masih aktif serta upload KTP, foto paspor, KITAP dan tandatangan.
Jika sudah, pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke alamat rumah lewat jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.
Setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional, pemohon juga akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
BACA JUGA : Permohonan Melonjak Signifikan, Layanan SIM
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
Diduga Terlibat Korupsi, Politisi Partai NasDem Ditangkap Tim Kejagung
Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 07:57 WIB
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
Advertisement
Advertisement