Advertisement
Arab Saudi Izinkan Pemotretan Model Berpakaian Ketat & Terbuka di Madinah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi semakin terbuka terhadap perubahan.
Arab Saudi mengizinkan pemotretan model dengan pakaian ketat dan terbuka di Madinah yang dianggap sebagai rangkaian reformasi untuk menarik wisatawan internasional.
Advertisement
Menyadur Middle East Monitor, Selasa (14/7/2020), Arab Saudi terungkap bahwa mereka memberikan izin kepada Vogue Arabia untuk melakukan pemotretan supermodel di situs bersejarah Al-Ula di provinsi Madinah.
Vogue Arabia, majalah mode terkenal yang berbasis di AS edisi Arab, merilis pemotretan 24 jam pada Rabu (8/7/2020), yang menampilkan model-model cantik seperti Kate Moss, Mariacarla Boscono, Candice Swanepoel, Jourdan Dunn, Amber Valletta, Xiao Wen dan Alek Wek.
Dalam pemotretan bertajuk '24 jam di Al-Ula' para model terlihat mengenakan gaun ketat dan terbuka.
Para model berpose dan berjalan di sekitar situs Warisan Dunia UNESCO, yang dikenal sebagai museum udara terbuka terbesar di dunia yang terdiri dari struktur batu berukir yang mirip dengan Petra di Yordania.
"Saya meyakinkan para model bahwa mereka akan melihat saat ini - 24 jam di AlUla - sebagai sesuatu yang istimewa. Kate Moss tidak hanya datang, tetapi dia adalah yang pertama di set pada pukul 5 pagi dan yang terakhir pergi." ujar Eli Mizrahi, desainer asal Lebanon yang terlibat dalam pemotretan tersebut, dikutip dari Middle East Monitor.
Sifat dari pemotretan dan pakaian yang dikenakan dianggap tidak sopan oleh umat Muslim, terlebih lagi jarak situs tersebut sekitar 300 kilometer dari kota suci Madinah, banyak orang menilai keputusan otoritas Arab Saudi untuk mengeluarkan izin dianggap tidak pantas.
Pemotretan yang mengundang kontroversi tersebut adalah bagian dari serangkaian reformasi yang diterapkan kerajaan untuk mengundang wisawatan internasional guna menunjang perekonomian dan modernisasi pariwisata.
Reformasi lain bagian dari Visi Arab Saudi 2030 adalah penurunan otoritas polisi agama, pencabutan batasan gender, dan pencabutan persyaratan bagi perempuan untuk mengenakan abaya atau baju longgar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement