Arab Saudi Izinkan Pemotretan Model Berpakaian Ketat & Terbuka di Madinah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi semakin terbuka terhadap perubahan.
Arab Saudi mengizinkan pemotretan model dengan pakaian ketat dan terbuka di Madinah yang dianggap sebagai rangkaian reformasi untuk menarik wisatawan internasional.
Advertisement
Menyadur Middle East Monitor, Selasa (14/7/2020), Arab Saudi terungkap bahwa mereka memberikan izin kepada Vogue Arabia untuk melakukan pemotretan supermodel di situs bersejarah Al-Ula di provinsi Madinah.
Vogue Arabia, majalah mode terkenal yang berbasis di AS edisi Arab, merilis pemotretan 24 jam pada Rabu (8/7/2020), yang menampilkan model-model cantik seperti Kate Moss, Mariacarla Boscono, Candice Swanepoel, Jourdan Dunn, Amber Valletta, Xiao Wen dan Alek Wek.
Dalam pemotretan bertajuk '24 jam di Al-Ula' para model terlihat mengenakan gaun ketat dan terbuka.
Para model berpose dan berjalan di sekitar situs Warisan Dunia UNESCO, yang dikenal sebagai museum udara terbuka terbesar di dunia yang terdiri dari struktur batu berukir yang mirip dengan Petra di Yordania.
"Saya meyakinkan para model bahwa mereka akan melihat saat ini - 24 jam di AlUla - sebagai sesuatu yang istimewa. Kate Moss tidak hanya datang, tetapi dia adalah yang pertama di set pada pukul 5 pagi dan yang terakhir pergi." ujar Eli Mizrahi, desainer asal Lebanon yang terlibat dalam pemotretan tersebut, dikutip dari Middle East Monitor.
Sifat dari pemotretan dan pakaian yang dikenakan dianggap tidak sopan oleh umat Muslim, terlebih lagi jarak situs tersebut sekitar 300 kilometer dari kota suci Madinah, banyak orang menilai keputusan otoritas Arab Saudi untuk mengeluarkan izin dianggap tidak pantas.
Pemotretan yang mengundang kontroversi tersebut adalah bagian dari serangkaian reformasi yang diterapkan kerajaan untuk mengundang wisawatan internasional guna menunjang perekonomian dan modernisasi pariwisata.
Reformasi lain bagian dari Visi Arab Saudi 2030 adalah penurunan otoritas polisi agama, pencabutan batasan gender, dan pencabutan persyaratan bagi perempuan untuk mengenakan abaya atau baju longgar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Sempat Ditutup, SPBU Janti Kembali Dioperasikan dengan Sistem KSO Pertamina Retail
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement