Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).
Advertisement
Dalam surat tersebut, ketentuan tarif batas ditetapkan guna memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri.
"Harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan," tulis Bambang dalam surat edaran sebagaimana dikutip, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, Bambang pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Hasil uji cepat antibodi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara dan laut.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam perkembangannya, syarat bepergian ini sempat dikeluhkan sejumlah pihak termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menilai biaya uji cepat terlalu mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement