Advertisement
Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin (6/7/2020).
Advertisement
Dalam surat tersebut, ketentuan tarif batas ditetapkan guna memberi kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test sehingga tarif yang ada dapat memberi jaminan kemudahan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Surat itu pun menjelaskan bahwa ketentuan tarif berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pemeriksaan secara mandiri.
"Harga yang bervariasi untuk menjalankan rapid test menimbulkan kebingunan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan," tulis Bambang dalam surat edaran sebagaimana dikutip, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, Bambang pun menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Hasil uji cepat antibodi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara dan laut.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam perkembangannya, syarat bepergian ini sempat dikeluhkan sejumlah pihak termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menilai biaya uji cepat terlalu mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Lebih dari 126 Ribu Warga Sleman Peserta JKN Nonaktif, Ini Sebabnya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Fina Mahardhika Luncurkan Buku Reflektif, Siap Diolah Jadi Pertunjukan
- AFC Umumkan Kandidat Piala Asia 2031, Indonesia Tantang Negara Besar
- Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
- Ini Skema Lengkap THR PNS 2026, Dari Nominal hingga Jadwal Cair
- Imlek 2026, KAI Daop 6 Percantik Stasiun Yogya dengan Lampion Merah
- OTT KPK di Banjarmasin, Kepala KPP Madya Ikut Diamankan
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Tiga Orang Tewas
Advertisement
Advertisement



