Advertisement
Kicauan di Twitter Soal Santri Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Pembungkaman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Unggahan foto santri cilik oleh aktivis medsos Denny Siregar berbuntut pelaporan ke polisi.
Twitter Denny Siregar yang mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih dengan tulisan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' resmi dilaporkan ke polisi.
Advertisement
Laporan disampaikan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan untuk Denny Siregar dibuat oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Menanggapi laporan ini, Denny Siregar menyebutkan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai petanggung jawaban atas unggahan yang dibuat.
"Ya seperti biasa, saya akan mengikuti proses hukumnya seperti apa," tuturnya kepada Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Minggu (5/7/2020).
Dia menjelaskan bahwa tidak sedikit laporan Polisi yang ditujukan kepada dirinya. Denny menyebut dirinya sebagai simbol perlawanan dari kelompok Islam garis keras.
BACA JUGA: 8.582 Pedagang di Bantul Telah Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
"Mungkin saya ini dianggap simbol perlawanan untuk mereka, makanya harus dijatuhkan. Mereka itu berharap bisa masukkan aku ke sel sebagai peringatan buat aktivis media sosial lain untuk jangan macam-macam," katanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh aktivis media sosial agar tidak takut dibungkam melalui laporan ke Kepolisian.
"Pesan untuk aktivis media sosial lainnya, jangan takut dibungkam," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman menyebutkan pihaknya telah menerima laporan terkait kicauan Denny.
"Iya benar [Denny Siregar] dilaporkan dan yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman.
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya sendiri telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli kedepannya. Setelahnya, polisi pun akan meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor.
"Iya [Denny akan dimintai keterangan] nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement