Advertisement

Kicauan di Twitter Soal Santri Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Pembungkaman

Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 05 Juli 2020 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Kicauan di Twitter Soal Santri Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Pembungkaman Logo Twitter. - Bloomberg / Alex Flynn

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Unggahan foto santri cilik oleh aktivis medsos Denny Siregar berbuntut pelaporan ke polisi.

Twitter Denny Siregar yang mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih dengan tulisan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' resmi dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Laporan disampaikan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan untuk Denny Siregar dibuat oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Menanggapi laporan ini, Denny Siregar menyebutkan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai petanggung jawaban atas unggahan yang dibuat.

"Ya seperti biasa, saya akan mengikuti proses hukumnya seperti apa," tuturnya kepada Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Minggu (5/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa tidak sedikit laporan Polisi yang ditujukan kepada dirinya. Denny menyebut dirinya sebagai simbol perlawanan dari kelompok Islam garis keras. 

BACA JUGA: 8.582 Pedagang di Bantul Telah Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Mungkin saya ini dianggap simbol perlawanan untuk mereka, makanya harus dijatuhkan. Mereka itu berharap bisa masukkan aku ke sel sebagai peringatan buat aktivis media sosial lain untuk jangan macam-macam," katanya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh aktivis media sosial agar tidak takut dibungkam melalui laporan ke Kepolisian.

"Pesan untuk aktivis media sosial lainnya, jangan takut dibungkam," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman menyebutkan pihaknya telah menerima laporan terkait kicauan Denny.

"Iya benar [Denny Siregar] dilaporkan dan yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman.

Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya sendiri telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli kedepannya. Setelahnya, polisi pun akan meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor.

"Iya [Denny akan dimintai keterangan] nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," kata Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement