Advertisement
Tak Penuhi Ketentuan, Tiket Bisa KA Dikembalikan. Begini Caranya ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai besok, Rabu (1/7/2020), PT Railink kembali mengoperasionalkan KA Bandara dan hanya mengembalikan tiket KA Bandara bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa kenormalan baru (new normal). Hal-hal di luar itu tidak akan berlaku pengembalian tiket.
Plt. Direktur Utama Railink Mukti Jauhari menjelaskan jika penumpang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Bandara. Adapun, tiket dapat dibatalkan dengan sejumlah prosedur.
Advertisement
"Prosedur tersebut, yakni penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali [return] juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan," kata Mukti dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).
Pihaknya menambahkan pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.
Pengembalian dana pembelian tiket, lanjutnya, akan sesuai dengan harga tiket secara penuh di luar bea pesan. Sementara, untuk pengembalian dana pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.
Mukti juga menuturkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung KA Bandara diantaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan.
Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda atau marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas. Tak hanya itu, penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3° C tidak diperkenankan naik KA Bandara.
Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, Railink menyarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara daring melalui situs resmi, aplikasi Railink, serta mitra Railink.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo, dari Stasiun Tugu Hingga Palur Hari Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement