Advertisement
Fadli Zon Kritisi Pajak Sepeda, Katanya: Tanda-tanda Nyata Negara Bangkrut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi wacana pengenaan pajak bagi para pesepeda di Tanah Air.
Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyindir pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. Ia pun mengatakan jika benar pesepeda akan dikenai pajak, maka menurutnya negara tengah dalam keadaan bangkrut.
Advertisement
"Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut," tulis Fadli Zon melalui Twitter.
Cuitan tersebut sontak memantik warganet lain untuk berkomentar. Sebagian besar warganet yang ikut berkomentar juga tidak sepakat dengan adanya wacana pengenaan pajak pada pesepeda, salah satunya seperti yang diungkapkan oleh akun @aalborneva ini.
"Satu pihak beranggapan menghilangkan premium dan pertalite karena alasan lingkungan. Pihak lain malah mungut pajak dari kendaraan yang go green. Keder gua," katanya
"Betul, kalau sampai bener sepeda dipungut pajak, parah, kembali ke tahun 70an. Trend sepedaan paling 1-3 bulan tok ramainya, nanti kalau tempat rekreasi sudah dibuka paling selesai trend-nya. Orang Indonesia itu bosenan," kata @Zul87985855.
Meski demikian, ada juga warganet yang tidak setuju menmbaca pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, pada jaman orde baru, pemerintah juga pernah mengenakan pajak kepada para pengendara sepeda sehingga hal tersebut bukan kali pertama.
"Sepeda dipajakin itu ada pada jaman Orba. Namanya pening sepeda. Pegawai kecamatan ditugasi menyetop sepeda di jalan, terutama yang dekat pasar. Sepeda yang belum ada pening diharuskan bayar stiker pening untuk ditempel di sepeda. Tahu nggak lu zon," kata @noroddien.
Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada pesepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.
Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement