Advertisement
Demi Keamanan, Pesepeda Tak Boleh Melintas di Flyover Manahan Solo
Ilustrasi Sejumlah pesepeda berswafoto dengan latar belakang kawasan pedestrian Malioboro, Jogja, Minggu (7/6/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO –Dinas Perhubungan Kota Solo menetapkan aturan larangan melintas di Flyover Manahan Solo bagi pesepeda demi keamanan dan ketertiban. Pihak Dishub Kota Solo bakal berpatroli untuk menertibkan siapa saja yang melanggar peraturan tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah memasang rambu agar pesepeda tidak naik ke Flyover Manahan. Dia berharap peraturan tersebut ditaati demi keselamatan pengguna jalan.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Jalur-Jalur Berbahaya untuk Pesepeda di Sekitar Jogja
"Sesuai dengan rambu yang sudah kami pasang, demi keselamatan sepeda tidak diperbolehkan naik ke Flyover Manahan. Setiap pagi dan malam petugas Dishub berada di lokasi untuk sosialisasi serta petugas yang berpatroli," ujarnya kepada JIBI/Solopos, Sabtu (27/6/2020).
Ia menyebut kebanyakan pesepeda ditemui pada saat malam hari. Pihak Dishub Solo pun berpatroli mengendarai sepeda berkeliling kota untuk mengarahkan pesepeda melalui jalur sepeda.
Larangan bagi pesepeda melintas di Flyover Manahan Solo ini diberlakukan lantaran tidak adanya jalur khusus sepeda. Apalagi kondisi jalur yang menanjak dan menikung yang berbahaya bagi pengedara.
BACA JUGA : Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh
"Tentunya faktor keselamatan jadi utama, lebar ruas jalan tidak memungkinkan serta tidak ada jalur khusus sepeda. Kalau sepeda motor saja sudah paling kiri. Sehingga cukup rawan, termasuk saat menanjak dan menurun. Belum lagi ketika menurun ada gangguan teknis di sepeda," papar dia.
Ari Wibowo menjelaskan para pesepeda dapat sedikit berputar melalui perlindungan kereta api Pasar Nongko. Menurutnya sejauh ini belum ada sanksi khusus bagi pesepeda yang nekat melintasi Flyover Manahan Solo.
Sanksi itu masih berupa terguran dari petugas. Ia menjelaskan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satlantas Polresta Solo terkait sanksi bagi pesepeda pelanggar. Hal itu dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di ranah kepolisian.
Sementara itu, terkait wacana pembukaan jalur bawah flyover saat ini masih dalam kajian Kementerian Perhubungan. Sehingga, Dishub Kota Solo menunggu perizinan dari Kementerian Perhubungan untuk membuka perlintasan sebidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penarikan Retribusi Ganda Jadi Catatan di Libur Lebaran di Gunungkidul
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







