Advertisement
PAN Ogah Berkoalisi dengan Parpol yang Usung Mantan Pecandu
Logo PAN - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah.
"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena, di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
Viva mengatakan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang mantan pecandu narkoba maju di Pilkada.
Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat.
Ia menilai putusan MK yang melarang mantan pecandu narkoba tersebut positif dan layak diapresiasi.
"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," tandas Viva.
Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu, ditegaskan Viva, akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020.
Ia mengatakan PAN juga berkomitmen untuk menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.
"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," kata Viva yang juga juru bicara PAN tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
Advertisement
Advertisement







