Advertisement
PAN Ogah Berkoalisi dengan Parpol yang Usung Mantan Pecandu
Logo PAN - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah.
"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena, di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Advertisement
Viva mengatakan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang mantan pecandu narkoba maju di Pilkada.
Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat.
Ia menilai putusan MK yang melarang mantan pecandu narkoba tersebut positif dan layak diapresiasi.
"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," tandas Viva.
Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu, ditegaskan Viva, akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020.
Ia mengatakan PAN juga berkomitmen untuk menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.
"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," kata Viva yang juga juru bicara PAN tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Dinsos Gunungkidul Imbau Bansos Tidak Disalahgunakan
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- SPMB Global Darussalam Academy Buka Dua Jalur, Ada Beasiswa Prestasi
- Dispar Bantul Prediksi Kunjungan Wisatawan Desember Menurun
- Trump Bekukan Imigrasi dari 19 Negara Non-Eropa Demi Keamanan
- Hibah Padukuhan Sleman Dipangkas, Program 2026 Dievaluasi Lagi
- Thailand Hajar Timor Leste 6-1 di Laga Pembuka SEA Games 2025
- UE Setop Total Impor Gas Rusia pada 2027
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
Advertisement
Advertisement



