Kantor Bupati Bulungan Ludes Terbakar, 1 Petugas Damkar Terluka
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Logo PAN/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah.
"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena, di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Viva mengatakan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang mantan pecandu narkoba maju di Pilkada.
Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat.
Ia menilai putusan MK yang melarang mantan pecandu narkoba tersebut positif dan layak diapresiasi.
"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," tandas Viva.
Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu, ditegaskan Viva, akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020.
Ia mengatakan PAN juga berkomitmen untuk menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.
"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," kata Viva yang juga juru bicara PAN tersebut.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Kantor Bupati Bulungan di Kaltara menyebabkan petugas damkar terluka terkena pecahan kaca saat proses pemadaman berlangsung.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.