Advertisement
500 TKA China Masuk Indonesia, Menaker: Keahlian Mereka Dibutuhkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah angkat suara soal masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia. Kedatangan para TKA di Konawe, Sulawesi Tenggara ini sempat memicu penolakan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan resminya, Ida mengatakan kedatangan para TKA ini tetap terjadi lantaran keahlian para TKA tersebut dibutuhkan oleh sejumlah perusahaan di Konawe. Perihal kehadiran tenaga kerja asing yang datang bersamaan kala pengangguran di Tanah Air bertambah selama pandemi, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan untuk turut menyerap tenaga kerja lokal.
Advertisement
"Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe, dan juga kita minta ada tenaga kerja lokal yang akan mendampingi mereka, agar terjadi transfer of knowledge, dan pada akhirnya tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," kata Ida, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Ida memastikan kedatangan para TKA ini akan diperketat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 11/2020. Nantinya, Kemenaker akan mengawasi kedatangan mereka dengan bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing dan mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian maupun kesehatan.
"TKA ini harus sehat dan dikarantina di negara asalnya selama 14 hari dan saat tiba di Indonesia juga akan dikatantina. Kedatangan TKA ini diharapkan dapat memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengemukakan bahwa 500 TKA China tersebut nantinya akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara. VDNI merupakan pabrik yang akan memproduksi nikel menjadi lithium untuk bahan baku baterai mobil listrik. Dia menuturkan bahwa kedatangan 500 TKA China ke Sultra itu untuk mempercepat pembangunan smelter.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sejatinya telah mengeluarkan surat edaran nomor M.1.HK.04/II/2020 terkait pelarangan sementara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China akibat wabah Covid-19 sejak Februari lalu. Pelarangan sendiri dilakukan sampai ada arahan lebih lanjut dari Presiden RI dan perkembangan penerbangan dari dan menuju China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement