Advertisement
RUU HIP Dikhawatirkan Timbulkan Perpecahan
Ketua MPW PP DIY Faried Jayen Soepardjan. - Ist/Dok.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini masih dalam pro dan kontra. Polemik RUU ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) DIY Faried Jayen Soepardjan mengatakan Pancasila yang ada saat ini sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, sehingga pihaknya sudah pasti tak sepakat dengan adanya RUU tersebut. Ia justru merasa penasaran, apa sebenarnya tujuan dan fungsi digulirkannya RUU HIP, di mana banyak masyarakat yang tentu tidak mengetahuinya.
Advertisement
“Karena pancasila itu harga mati sudah tidak bisa diuthak-athik lagi seharusnya, tetapi tiba-tiba muncul RUU HIP, kenapa harus diungkit lagi masalah pancasila ini, kira-kira tujuannya apa [RUU HIP],” katanya saat dimintai komentar, Senin (22/6/2020).
Baca juga: 709 Pedagang Pasar Tradisional Terjangkit Covid-19, 32 Meninggal Dunia
Pihaknya justru khawatir bahwa RUU ini nantinya dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Karena dengan adanya pembahasan HIP sehingga timbul pro kontra dan masyarakat antarkelompok bisa dengan mudah dipecah belah. Potensi perpecahan itu sangat mungkin terjadi karena berawal dengan adanya menolak dan setuju, kemudian melakukan aksi.
“Saya khawatir ini dapat menimbulkan perpecahan, karena untuk saat ini isu pancasila ini paling mudah untuk digoreng. Kalau Sudah ada pro dan kontra, peluang perpecahan lebih tinggi,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Positif Corona di Kota Jogja Didominasi Kasus Impor Luar Daerah
Oleh karena itu, pihaknya justru lebih setuju menyikapi RUU HIP dengan melakukan konsolidasi antar berbagai pihak, daripada melakukan aksi protes di lapangan. Konsolidasi dilakukan dari daerah hingga DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk menemukan titik temu, sekaligus mencari tahu apa tujuan dan fungsi RUU ini.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih banyak yang perlu dibahas untuk menghasilkan undang-undang yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Daripada membahas pancasila sebagai dasar negara yang sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
“ Sehingga saya menyampaikan kepada kader kami di DIY, agar lebih baik melakukan sharing dengan anggota DPRD di wilayah misalnya, untuk mencari tahu sebenarnya fungsi dan manfaat RUU HIP ini apa. Kalau ditanya apakah menolak? jelas menolak, tetapi cara menolaknya lebih baik dengan diplomasi daripada tindakan lain yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Landasan Bandara Berlin Tertutup Es, 100 Penerbangan Dibatalkan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
Advertisement
34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Siap Lantik Pengganti Wamenkeu Thomas Djiwandono
- Januari, Februari, Mei, Juni dan Desember Puncak Banjir Jakarta
- Lonjakan Kafe di Solo Picu Masalah Parkir dan Trotoar Tersumbat
- UNISA Jogja Respons Dugaan Kekerasan Mahasiswa, Fokus pada Korban
- Legalisasi Industri: Benteng Ketahanan di Era Ketidakpastian Global
- Menteri LH Tegaskan Konsistensi Penanganan Sampah melalui Gerakan ASRI
- Hari Keempat Pencarian Korban Tambang Timah di Bangka Belum Ditemukan
Advertisement
Advertisement



