Advertisement
RUU HIP Dikhawatirkan Timbulkan Perpecahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini masih dalam pro dan kontra. Polemik RUU ini dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) DIY Faried Jayen Soepardjan mengatakan Pancasila yang ada saat ini sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, sehingga pihaknya sudah pasti tak sepakat dengan adanya RUU tersebut. Ia justru merasa penasaran, apa sebenarnya tujuan dan fungsi digulirkannya RUU HIP, di mana banyak masyarakat yang tentu tidak mengetahuinya.
Advertisement
“Karena pancasila itu harga mati sudah tidak bisa diuthak-athik lagi seharusnya, tetapi tiba-tiba muncul RUU HIP, kenapa harus diungkit lagi masalah pancasila ini, kira-kira tujuannya apa [RUU HIP],” katanya saat dimintai komentar, Senin (22/6/2020).
Baca juga: 709 Pedagang Pasar Tradisional Terjangkit Covid-19, 32 Meninggal Dunia
Pihaknya justru khawatir bahwa RUU ini nantinya dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Karena dengan adanya pembahasan HIP sehingga timbul pro kontra dan masyarakat antarkelompok bisa dengan mudah dipecah belah. Potensi perpecahan itu sangat mungkin terjadi karena berawal dengan adanya menolak dan setuju, kemudian melakukan aksi.
“Saya khawatir ini dapat menimbulkan perpecahan, karena untuk saat ini isu pancasila ini paling mudah untuk digoreng. Kalau Sudah ada pro dan kontra, peluang perpecahan lebih tinggi,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Positif Corona di Kota Jogja Didominasi Kasus Impor Luar Daerah
Oleh karena itu, pihaknya justru lebih setuju menyikapi RUU HIP dengan melakukan konsolidasi antar berbagai pihak, daripada melakukan aksi protes di lapangan. Konsolidasi dilakukan dari daerah hingga DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk menemukan titik temu, sekaligus mencari tahu apa tujuan dan fungsi RUU ini.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR masih banyak yang perlu dibahas untuk menghasilkan undang-undang yang berkaitan dengan pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Daripada membahas pancasila sebagai dasar negara yang sudah final dan tidak bisa diubah lagi.
“ Sehingga saya menyampaikan kepada kader kami di DIY, agar lebih baik melakukan sharing dengan anggota DPRD di wilayah misalnya, untuk mencari tahu sebenarnya fungsi dan manfaat RUU HIP ini apa. Kalau ditanya apakah menolak? jelas menolak, tetapi cara menolaknya lebih baik dengan diplomasi daripada tindakan lain yang berpotensi menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement