Advertisement
Kemenhub Longgarkan Kapasitas Maksimal Bus dari 50% jadi 70%, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan melonggarkan kapasitas maksimal angkutan umum darat menjadi 70 persen dari yang berlaku saat ini maksimal 50 persen. Kebijakan yang akan dimulai per 1 Juli 2020 ini diharapkan membuat operator tak menaikkan harga tiket yang dapat membebani masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta agar operator bus tidak menaikan tarif angkutannya karena adanya pelonggaran kapasitas maksimal okupansi penumpang pada 1 Juli 2020.
Advertisement
"Tarif itu saya dengan skema sudah 70 persen memungkinkan angkutan bus agar break even point [BEP/ balik modal] tidak ada keharusan naik tarif, ini sejalan dengan arahan Menhub Budi Karya angkutan umum tidak boleh naik tarif," katanya, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: BP Jamsostek Siapkan 3 Kanal untuk Klaim JHT
Berdasarkan perhitungan seharusnya sudah BEP, dia menyebut seharusnya ongkos atau tarifnya angkutan umum darat tidak perlu naik. Namun, perlu ditegaskan, angkutan umum darat terutama untuk bus eksekutif dan bisnis dikembalikan kepada operator sebagai penyedia jasa.
Adapun saat ini kapasitas maksimal angkutan umum darat masih di level 50 persen. Dengan demikian, ketika kapasitas bus 44 seat hanya boleh diisi 22 seat dengan konfigurasi jaga jarak.
SE Dirjen Perhubungan darat Nomor 11/2020, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas 3 fase yang disebut fase I, fase II, fase III.
BAca juga: Mendes PDTT: Penyaluran Cepat BLT Dana Desa Terhambat Salah Satunya oleh Bank
Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Pembatasan jumlah penumpang tersebut dilakukan melalui sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan antarkota antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan antarjemput antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
Namun, pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 7 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement