Advertisement

Promo November

Guru Diberi Kebebasan Tak Harus Tuntaskan Kurikulum Selama Pandemi

Newswire
Rabu, 17 Juni 2020 - 00:17 WIB
Sunartono
Guru Diberi Kebebasan Tak Harus Tuntaskan Kurikulum Selama Pandemi Ilustrasi aktivitas online di rumah. - Dok: Telkom/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril meminta agar guru tidak memaksa menuntaskan kurikulum pada pelaksanaan pendidikan jarak jauh selama pandemi Covid-19.

"Kurikulum tidak perlu dituntaskan, namun siswa harus mengalami kemajuan sesuai dengan perkembangannya," ujar Iwan dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Advertisement

Dia menambahkan pada proses pembelajaran pada saat pandemi Covid-19, yang menjadi prioritas adalah keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik maupun keluarganya. Jika kurikulum tersebut dipaksakan maka akan memiliki dampak buruk. Tidak hanya pada anak tetapi juga kualitas pendidikan tersebut.

"Saat ini memang masih ada kekhawatiran terkait tuntutan kurikulum pada pembelajaran jarak jauh yang bersifat daring. Masih ada beban mental yang dirasakan guru maupun siswa," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya meminta guru untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan siswa pada tahun ajaran baru. Penilaian tersebut untuk membantu guru dan sekolah dalam menentukan pembelajaran yang sesuai.

Iwan memberi contoh, penilaian bisa dilakukan dengan memberikan materi yang sudah pernah diberikan dan dilihat bagaimana kemampuannya.

"Mungkin ada hal-hal yang tertinggal, karena beberapa bulan terakhir pembelajaran tidak berjalan seperti yang sebelumnya. Asesmen ini bisa untuk membantu guru dan sekolah untuk mengajar sesuai dengan tingkat pemahaman anak terhadap materi," katanya.

Ia juga menambahkan perlu ada pembeda antara anak yang banyak tertinggal, sedikit tertinggal, atau tidak tertinggal. Tugas guru adalah menjemput anak-anak yang masih tertinggal, karena setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement