Advertisement
Lebih Dari 1.000 Penumpang KAI Tak Bisa Berangkat dalam 3 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mencatat jumlah penumpang ditolak berangkat pada kenormalan baru dalam 3 hari mencapai 1.099 penumpang.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, mengungkapkan penumpang ditolak pada kereta api (KA) jarak jauh didominasi tidak adanya surat keterangan bebas Covid-19.
Advertisement
"Lalu ada juga tidak adanya SIKM [Surat Izin Keluar Masuk]. Sisanya jumlahnya merata sedikit," kata Joni, Jumat (15/6/2020).
Hasil rekap KAI menunjukkan jumlah penumpang KA jarak jauh yang ditolak berangkat pada kenormalan baru pada 12 Juni 2020 mencapai 221 penumpang.
Kemudian pada 13 Juni 2020 sebanyak 369 penumpang, dan 14 Juni 2020 mencapai 509 penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement