BEI Perkirakan Short Selling Bisa Tambah Likuiditas hingga 17 Persen
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. /Suara.com-Novian Ardiansyah
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkeyakinan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan terpatok dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun penjara tersebut.
"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
"Masih ada tahapan berikutnya sampai pada putusan hakim. Dan praktek peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Nawawi menyebut bahwa majelis hakim dalam memutus suatu perkara, dipastikan akan melihat fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.
Maka itu, kata Nawawi, tak menutup kemungkinan vonis majelis hakim nantinya akan berbeda dengan tuntutan jaksa. Di mana, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah sudah memenuhi keadilan bagi korban.
"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat. Kami berharap saja, insya allah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untukmelukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 17 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dari Palur hingga Jogja.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.