Advertisement

Kasus Novel, KPK: Hakim Tak Terpengaruh Tuntutan Ringan Jaksa

Newswire
Senin, 15 Juni 2020 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Novel, KPK: Hakim Tak Terpengaruh Tuntutan Ringan Jaksa Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkeyakinan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan terpatok dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun penjara tersebut.

"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Advertisement

"Masih ada tahapan berikutnya sampai pada putusan hakim. Dan praktek peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Nawawi menyebut bahwa majelis hakim dalam memutus suatu perkara, dipastikan akan melihat fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.

Maka itu, kata Nawawi, tak menutup kemungkinan vonis majelis hakim nantinya akan berbeda dengan tuntutan jaksa. Di mana, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah sudah memenuhi keadilan bagi korban.

"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat. Kami berharap saja, insya allah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untukmelukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement