IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Rocky Gerung./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA--Sejumlah tokoh yang selama ini kritis terhadap persoalan hukum di Indonesia membentuk New KPK.
Beberapa tokoh bertamu ke rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.
Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.
Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.
"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).
Refly Harus mengungkapkan dalam pertemuan kurang lebih 1,5 jam yang diselingi sholat ashar berjamaah itu, Novel bercerita bahwa ia tidak yakin dua orang terdakwa yang dituntut satu tahun itu adalah pelaku sebenarnya.
"Lalu kemudian bagian saya kalau ketika bagian saya mengatakan, yakin nggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya." kata Refly.
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.