Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara 7 Tahun
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Donald Trump. /Reuters
Harianjogja.com, LONDON--Inggris mengatakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus dapat bekerja secara independen, tanpa takut akan sanksi, dua hari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap sejumlah pegawainya.
"Inggris sangat mendukung Mahkamah Pidana Internasional dalam menangani impunitas bagi kejahatan internasional paling buruk," kata Menteri Luar Negeri Dominic Raab.
"Kami akan terus mendukung reformasi positif mahkamah tersebut, sehingga pihaknya beroperasi seefektif mungkin. Pegawai ICC harusnya dapat menjalankan tugas mereka secara independen dan tanpa memihak, serta jangan takut dengan sanksi."
Sanksi AS yang disetujui Trump menargetkan pegawai ICC, yang terlibat dalam penyelidikan apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani diperiksa semalaman di Polresta Surakarta sebelum dibawa KPK ke Jakarta. Berikut kronologi lengkap OTT.
BMKG mengungkap dampak Siklon Tropis Bavi yang memicu potensi hujan lebat di Indonesia. Simak wilayah terdampak dan peringatannya.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Peluncuran B50 disambut positif pengguna jalan. Warga berharap BBM lebih murah, ramah lingkungan, dan stok stabil.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Status segera ditentukan.