Advertisement
Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Ingin Akhiri PSBB dengan Penerapan Protokol Kesehatan
Ilustrasi plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah dua kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut.
Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Minggu (7/6/2020) malam hingga Senin dini hari.
Advertisement
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19," kata Sambari.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal [normal baru]," katanya.
Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.
"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," katanya.
Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayah Surabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin.
"Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.
Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sri Sultan HB X Berharap Kadin DIY Ikut Memperkuat Ketangguhan Ekonomi
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
- The Phoenix dan Grand Mercure Gelar Pesta Tahun Baru Berkonsep Unik
- Danantara Kucurkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk MBG
- Geber Gaspol Sleman Dorong Serapan Hasil Petani Lokal
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
- 5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
- 54 Orang Terluka dalam Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Advertisement
Advertisement



