Advertisement

Abaikan Penularan Covid-19, 5 Pasangan Tak Resmi di Klaten Nekat Kumpul Kebo

Ponco Suseno
Minggu, 07 Juni 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
Abaikan Penularan Covid-19, 5 Pasangan Tak Resmi di Klaten Nekat Kumpul Kebo Ilustrasi petugas menyita minuman keras dalam razia operasi miras, Rabu (8/5/2019) malam. - Istimewa/Satpol PP Sleman.

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Sebanyak lima pasangan tak resmi diketahui sedang kumpul kebo  di tegah pandemic corna. Mereka terjaring razia anggota Satpol PP Klaten, Sabtu (6/6/2020) malam. Petugas juga menciduk pasangan remaja dan dua remaja putri yang berada di dalam satu kamar indekos di kawasan perkotaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JIBI/Solopos, tim Satpol PP Klaten terbagi menjadi tiga. Mereka berbagi tugas menyasar sejumlah hotel melati di Kabupaten Bersinar. Anggota Satpol PP juga menyasar indekos di kawasan perkotaan Klaten.

Advertisement

Hasilnya, ada lima pasangan tak resmi alias kumpul kebo di beberapa tempat di Klaten saat pandemi Covid-19 belum reda. Sedangkan satu pasangan lagi ditemukan saat berada di sebuah kamar indekos. “Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, mereka malah asyik berduaan di kamar hotel. Selain pasangan di satu kamar indekos itu masih ada dua remaja putri lainnya juga,” kata Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, seusai razia, Sabtu (6/6/2020) malam.

Sejumlah pasangan diduga kumpul kebo tersebut tak dapat menunjukkan bukti sudah menikah ke petugas Satpol PP Klaten. Rabiman mengatakan para pasangan itu telah melanggar Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan Keindahan dan Kenyamanan (K3).

Sesuai peraturan tersebut, beberapa pasangan tak resmi itu hanya dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali di kantor Satpol PP Klaten. Sanksi itu merupakan sanksi paling ringan.

Sanksi berat yang sebenarnya dapat ditimpakan pada pasangan tak resmi yakni denda Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Jika melanggar lagi, pasangan diduga kumpul kebo di Klaten ini juga akan dikenai sanksi yang lebih berat.

 “Jika nanti di antara mereka ada yang tidak menaati sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali, kami bisa saja memberikan sanksi lebih lanjut. Kami bisa memanggil orangtua mereka sebagai pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Hal senada dijelaskan anggota Satpol PP Klaten, Aji Prabowo. Saat razia pasangan kumpul kebo berlangsung, dirinya memperoleh tugas merazia dua hotel di kawasan Ceper, Klaten.

“Saat merazia, kami temui terlebih dahulu manajemen hotelnya. Kami sampaikan surat tugas kami. Berikutnya kami memeriksa tamu yang ada. Jika ditemukan pasanhan tak resmi, langsung kami lakukan pendataan dan pembinaan di kantor,” katanya.

Salah seorang perempuan dari pasangan diduga kumpul kebo yang terjaring razia Satpol PP Klaten sempat mengelak. Dia mengaku tak bermaksud bermalam dengan teman laki-lakinya di hotel melati.

“Teman [laki-laki] saya ini hanya mengantar di hotel. Setelah mengantar di hotel, dia sebenarnya berniat langsung pulang. Tadi pas tiba di hotel, ada petugas dari Satpol PP yang datang,” kata perempuan yang enggan disebutkan namanya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement