Advertisement

Dana Haji Disebut untuk Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji

Sutarno
Sabtu, 06 Juni 2020 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dana Haji Disebut untuk Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah Keji Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi - Kemenag

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAWakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menilai tudingan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah adalah fitnah.

Tudingan itu dia nilai tidak objektif dan argumentatif kaerna hanya untuk mencari sensasi.

Advertisement

Wamenag menegaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terkumpul dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang nilai manfaatnya akan diberikan kepada jemaah haji 30 hari sebelum pemberangkatan kloter (kelompok terbang pertama).

Oleh karena itu, lanjut Wamenag Zainut Tauhid Saadi, tidak benar kalau muncul tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," ujar Wamenag Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan resminya Sabtu (6/6/2020).

Wamenag mengingatkan pemerintah sangat terbuka dengan kritik yang objektif dan argumentatif dengan dilandasi niat baik.

Dana Haji Rp135 Triliun

Berdasarkan data dari BPKH, jumlah dana haji yang terkumpul hingga Mei 2020 mencapai sekitar Rp135 triliun.

Wamenag menuturkan setiap tahun setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah BPKH.

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement