Advertisement
DPRD Kota Jogja: Anggaran Keringanan SPP di Jogja Capai Rp2 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja menyatakan anggaran keringanan untuk tunggakan SPP di sekolah dinaikkan seiring dengan banyaknya warga terdampak akibat corona. Keringanan ini terutama ditujukan kepada siswa kurang mampu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogjakarta, Muhammad Ali Fahmi mengamati adanya dampak pandemi Covid-19 pada sektor pendidikan. Beberapa masyarakat kesulitan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah anaknya mengingat tidak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi saat ini.
Advertisement
Dalam rapat Komisi D dengan Dinas Pendidikan terkait peralihan pos APBD di masa tanggap darurat, bansos untuk keringanan tunggakan SPP yang semula Rp700juta sudah dinaikkan hingga Rp2 miliar. "Porsi anggaran ini dinaikkan mengingat semakin banyak orang tua siswa yang membutuhkan keringanan biaya pembayaran SPP," jelas Fahmi, Senin (1/6/2020).
Fahmi menjelaskan, bansos keringanan tunggakan SPP untuk siswa dengan C1 Kota Jogja ditujukan kepada siswa kurang mampu dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun siswa non KMS. Keringanan tersebut juga berlaku bagi sekolah di dalam Kota Jogja maupun luar Kota Jogja, serta sekolah negeri maupun swasta. "Kecuali tunggakan SPP SMA/SMK negeri tidak dibiayai Pemkot karena sudah diampu Pemerintah Provinsi," terang Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi, siswa yang dapat mengakses bantuan tersebut adalah siswa naik kelas 5 dan lulus kelas 6 SD/sederajat, naik kelas 8 dan lulus kelas 9 SMP/sederajat, naik kelas 11 dan lulus kelas 12 SMA/SMK/sederajat. Di samping itu siswa lulus SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang lulus tahun 2010 sampai dengan 2019 juga dapat mengajukan keringanan.
Khusus siswa KMS yang sekolah dalam Kota Jogja dapat mengurus keringanan tersebut melalui sekolah masing-masing. Sedangkan siswa lain dapat mengurus sendiri dengan melengkapi berkas persyaratan yang meliputi rincian tunggakan dari sekolah, surat keterangan dari sekolah tentang kondisi ekonomi orang tua siswa, fotokopi C1, fotokopi ijasah/rapor dan surat pernyataan tidak mampu bayar tunggakan dari orang tua bermaterai 6 ribu dengan mengetahui RT-RW.
"Surat tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kota Jogja untuk mendapat rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Jalan Hayam Wuruk Kota Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement