Advertisement
DPRD Kota Jogja: Anggaran Keringanan SPP di Jogja Capai Rp2 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja menyatakan anggaran keringanan untuk tunggakan SPP di sekolah dinaikkan seiring dengan banyaknya warga terdampak akibat corona. Keringanan ini terutama ditujukan kepada siswa kurang mampu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogjakarta, Muhammad Ali Fahmi mengamati adanya dampak pandemi Covid-19 pada sektor pendidikan. Beberapa masyarakat kesulitan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah anaknya mengingat tidak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi saat ini.
Advertisement
Dalam rapat Komisi D dengan Dinas Pendidikan terkait peralihan pos APBD di masa tanggap darurat, bansos untuk keringanan tunggakan SPP yang semula Rp700juta sudah dinaikkan hingga Rp2 miliar. "Porsi anggaran ini dinaikkan mengingat semakin banyak orang tua siswa yang membutuhkan keringanan biaya pembayaran SPP," jelas Fahmi, Senin (1/6/2020).
Fahmi menjelaskan, bansos keringanan tunggakan SPP untuk siswa dengan C1 Kota Jogja ditujukan kepada siswa kurang mampu dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun siswa non KMS. Keringanan tersebut juga berlaku bagi sekolah di dalam Kota Jogja maupun luar Kota Jogja, serta sekolah negeri maupun swasta. "Kecuali tunggakan SPP SMA/SMK negeri tidak dibiayai Pemkot karena sudah diampu Pemerintah Provinsi," terang Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi, siswa yang dapat mengakses bantuan tersebut adalah siswa naik kelas 5 dan lulus kelas 6 SD/sederajat, naik kelas 8 dan lulus kelas 9 SMP/sederajat, naik kelas 11 dan lulus kelas 12 SMA/SMK/sederajat. Di samping itu siswa lulus SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang lulus tahun 2010 sampai dengan 2019 juga dapat mengajukan keringanan.
Khusus siswa KMS yang sekolah dalam Kota Jogja dapat mengurus keringanan tersebut melalui sekolah masing-masing. Sedangkan siswa lain dapat mengurus sendiri dengan melengkapi berkas persyaratan yang meliputi rincian tunggakan dari sekolah, surat keterangan dari sekolah tentang kondisi ekonomi orang tua siswa, fotokopi C1, fotokopi ijasah/rapor dan surat pernyataan tidak mampu bayar tunggakan dari orang tua bermaterai 6 ribu dengan mengetahui RT-RW.
"Surat tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kota Jogja untuk mendapat rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Jalan Hayam Wuruk Kota Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement