Advertisement
DPRD Kota Jogja: Anggaran Keringanan SPP di Jogja Capai Rp2 Miliar
Ilustrasi siswa sekolah - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja menyatakan anggaran keringanan untuk tunggakan SPP di sekolah dinaikkan seiring dengan banyaknya warga terdampak akibat corona. Keringanan ini terutama ditujukan kepada siswa kurang mampu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogjakarta, Muhammad Ali Fahmi mengamati adanya dampak pandemi Covid-19 pada sektor pendidikan. Beberapa masyarakat kesulitan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah anaknya mengingat tidak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi saat ini.
Advertisement
Dalam rapat Komisi D dengan Dinas Pendidikan terkait peralihan pos APBD di masa tanggap darurat, bansos untuk keringanan tunggakan SPP yang semula Rp700juta sudah dinaikkan hingga Rp2 miliar. "Porsi anggaran ini dinaikkan mengingat semakin banyak orang tua siswa yang membutuhkan keringanan biaya pembayaran SPP," jelas Fahmi, Senin (1/6/2020).
Fahmi menjelaskan, bansos keringanan tunggakan SPP untuk siswa dengan C1 Kota Jogja ditujukan kepada siswa kurang mampu dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun siswa non KMS. Keringanan tersebut juga berlaku bagi sekolah di dalam Kota Jogja maupun luar Kota Jogja, serta sekolah negeri maupun swasta. "Kecuali tunggakan SPP SMA/SMK negeri tidak dibiayai Pemkot karena sudah diampu Pemerintah Provinsi," terang Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi, siswa yang dapat mengakses bantuan tersebut adalah siswa naik kelas 5 dan lulus kelas 6 SD/sederajat, naik kelas 8 dan lulus kelas 9 SMP/sederajat, naik kelas 11 dan lulus kelas 12 SMA/SMK/sederajat. Di samping itu siswa lulus SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang lulus tahun 2010 sampai dengan 2019 juga dapat mengajukan keringanan.
Khusus siswa KMS yang sekolah dalam Kota Jogja dapat mengurus keringanan tersebut melalui sekolah masing-masing. Sedangkan siswa lain dapat mengurus sendiri dengan melengkapi berkas persyaratan yang meliputi rincian tunggakan dari sekolah, surat keterangan dari sekolah tentang kondisi ekonomi orang tua siswa, fotokopi C1, fotokopi ijasah/rapor dan surat pernyataan tidak mampu bayar tunggakan dari orang tua bermaterai 6 ribu dengan mengetahui RT-RW.
"Surat tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kota Jogja untuk mendapat rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Jalan Hayam Wuruk Kota Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Terjunkan Tim Medis Bantu Korban Banjir Bandang Aceh
- Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
- Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Sritex
- Nusron Wahid Serahkan 24 Penghargaan WBK di Rakernas ATR/BPN
- UKDW Beri Edukasi Sehat dan Digital bagi Siswi Stella Duce
- Cerita di Balik Laga PSS Sleman Vs Garudayaksa: Peran DWS Mengalir
- UGM Bantu 162 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
Advertisement
Advertisement





