Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Ilustrasi siswa sekolah/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja menyatakan anggaran keringanan untuk tunggakan SPP di sekolah dinaikkan seiring dengan banyaknya warga terdampak akibat corona. Keringanan ini terutama ditujukan kepada siswa kurang mampu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogjakarta, Muhammad Ali Fahmi mengamati adanya dampak pandemi Covid-19 pada sektor pendidikan. Beberapa masyarakat kesulitan membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah anaknya mengingat tidak sedikit masyarakat yang kesulitan ekonomi saat ini.
Dalam rapat Komisi D dengan Dinas Pendidikan terkait peralihan pos APBD di masa tanggap darurat, bansos untuk keringanan tunggakan SPP yang semula Rp700juta sudah dinaikkan hingga Rp2 miliar. "Porsi anggaran ini dinaikkan mengingat semakin banyak orang tua siswa yang membutuhkan keringanan biaya pembayaran SPP," jelas Fahmi, Senin (1/6/2020).
Fahmi menjelaskan, bansos keringanan tunggakan SPP untuk siswa dengan C1 Kota Jogja ditujukan kepada siswa kurang mampu dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun siswa non KMS. Keringanan tersebut juga berlaku bagi sekolah di dalam Kota Jogja maupun luar Kota Jogja, serta sekolah negeri maupun swasta. "Kecuali tunggakan SPP SMA/SMK negeri tidak dibiayai Pemkot karena sudah diampu Pemerintah Provinsi," terang Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi, siswa yang dapat mengakses bantuan tersebut adalah siswa naik kelas 5 dan lulus kelas 6 SD/sederajat, naik kelas 8 dan lulus kelas 9 SMP/sederajat, naik kelas 11 dan lulus kelas 12 SMA/SMK/sederajat. Di samping itu siswa lulus SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat yang lulus tahun 2010 sampai dengan 2019 juga dapat mengajukan keringanan.
Khusus siswa KMS yang sekolah dalam Kota Jogja dapat mengurus keringanan tersebut melalui sekolah masing-masing. Sedangkan siswa lain dapat mengurus sendiri dengan melengkapi berkas persyaratan yang meliputi rincian tunggakan dari sekolah, surat keterangan dari sekolah tentang kondisi ekonomi orang tua siswa, fotokopi C1, fotokopi ijasah/rapor dan surat pernyataan tidak mampu bayar tunggakan dari orang tua bermaterai 6 ribu dengan mengetahui RT-RW.
"Surat tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial Kota Jogja untuk mendapat rekomendasi, selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Jalan Hayam Wuruk Kota Jogja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Daftar promo September 9.9 2026, mulai diskon makanan, Traveloka, Lawson, Superindo hingga promo Bank BNI.
Polda Lampung memperkuat pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Rupiah ditutup Rp17.632 per dolar AS pada Selasa (8/9/2026). Simak proyeksi rupiah hari ini serta sentimen pasar dan The Fed.
Bareskrim Polri membongkar dua praktik live streaming bermuatan pornografi melalui TikTok dan Tevi dengan enam tersangka.