Advertisement
Ini Pasal Pidana yang Disiapkan Polisi untuk Menjerat Pelanggar Aturan New Normal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap melaksanakan new normal merespons pandemi Covid-19.
Kepolisian memastikan aturan untuk mempidanakan masyarakat yang bandel dan melanggar ketetapan new normal sudah disiapkan dan bisa segera diterapkan.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan menggunakan Pasal 212 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada masyarakat yang tidak patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut.
Pasal 212 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Nanti bagi masyarakat yang melanggar akan kami kenakan Pasal 212 dengan ancaman satu tahun empat bulan," tuturnya, Kamis (28/5/2020).
Kendati demikian, menurut Ahmad, Polri tidak akan langsung mempidanakan warga yang melanggar, tetapi bakal mengedepankan upaya persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Jika ada masyarakat yang melawan, baru dijerat Pasal tersebut. "Jadi kami tetap akan kedepankan dulu upaya humanis ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement