Advertisement
Ini Pasal Pidana yang Disiapkan Polisi untuk Menjerat Pelanggar Aturan New Normal
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bersiap melaksanakan new normal merespons pandemi Covid-19.
Kepolisian memastikan aturan untuk mempidanakan masyarakat yang bandel dan melanggar ketetapan new normal sudah disiapkan dan bisa segera diterapkan.
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan menggunakan Pasal 212 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada masyarakat yang tidak patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut.
Pasal 212 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Nanti bagi masyarakat yang melanggar akan kami kenakan Pasal 212 dengan ancaman satu tahun empat bulan," tuturnya, Kamis (28/5/2020).
Kendati demikian, menurut Ahmad, Polri tidak akan langsung mempidanakan warga yang melanggar, tetapi bakal mengedepankan upaya persuasif serta humanis kepada masyarakat.
Jika ada masyarakat yang melawan, baru dijerat Pasal tersebut. "Jadi kami tetap akan kedepankan dulu upaya humanis ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
DKP Bantul Targetkan Produksi Ikan Naik 25 Persen Tahun Ini
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pakar: Indonesia Waspadai Eskalasi ASVenezuela
- DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangka OTT KPK
- iPhone Air 2 Dirumorkan Pakai Layar Baru dan Baterai Lebih Awet
- Thom Haye Sebut Keluarganya Dapat Ancaman Pembunuhan
- Penangkapan Maduro Jadi Alarm Ketahanan Nasional Negara Berkembang
- Cuaca DIY Senin 12 Januari 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Brighton Singkirkan MU dari Piala FA di Old Trafford
Advertisement
Advertisement



