Advertisement
Muhammadiyah Nilai Kebijakan New Normal Membingungkan Masyarakat
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempertanyakan rencana pemerintah memberlakukan new normal atau normal baru di tengah meluasnya penyebaran Covid-19.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pernyataan pemerintah terkait New Normal menimbulkan tanda tanya dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Advertisement
Dia menyebutkan di satu sisi pemerintah masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan relaksasi aturan pembatasan sosial.
"Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan," katanya melalui pernyataan pers PP Muhammadiyah, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan new normal sehingga masyarakat tidak membuat penafsiran masing-masing. Apalagi, di saat mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.
Kata Haedar, laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Akan tetapi pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.
"Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang panting, tetapi yamg tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Dua Sumur Warga Terdampak Limbah SPPG di Bantul, Pemkab Minta Ini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







