Advertisement
Muhammadiyah Nilai Kebijakan New Normal Membingungkan Masyarakat
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempertanyakan rencana pemerintah memberlakukan new normal atau normal baru di tengah meluasnya penyebaran Covid-19.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pernyataan pemerintah terkait New Normal menimbulkan tanda tanya dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Advertisement
Dia menyebutkan di satu sisi pemerintah masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan relaksasi aturan pembatasan sosial.
"Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan," katanya melalui pernyataan pers PP Muhammadiyah, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan new normal sehingga masyarakat tidak membuat penafsiran masing-masing. Apalagi, di saat mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.
Kata Haedar, laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Akan tetapi pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.
"Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang panting, tetapi yamg tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








