Advertisement
Bekas Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan terhadap mantan caleg PDIP Saeful Bahri. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Saeful.
"Telah secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Hakim mengatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Dalam mengambil putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, yakni yang memberatkan lantaran Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk pertimbangan meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Adapun, vonis Saeful lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Dia menjalani sidang dakwaan bersama orang kepercayaannya Agustinus Tio Fridelina.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wahyu Setiawan menerima duit suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Duit panas itu diberikan dari Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dolar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
Advertisement
Advertisement








